Tech
Platform X Resmi Bayar Denda Rp80 Juta Terkait Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan bahwa platform media sosial X (dahulu dikenal sebagai Twitter) telah menuntaskan kewajiban hukumnya kepada pemerintah Indonesia. Platform milik Elon Musk tersebut telah membayarkan denda administratif dengan nilai total hampir Rp80 juta. Langkah ini merupakan konsekuensi dari keterlambatan platform dalam melakukan moderasi konten bermuatan pornografi yang sebelumnya telah diperingatkan oleh pemerintah.
Kronologi Penegakan Hukum dan Komunikasi Intensif Proses pembayaran denda ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian prosedur pengawasan dan peneguran yang cukup panjang. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dana denda tersebut baru disetorkan oleh pihak X pada tanggal 12 Desember 2025.

Keputusan X untuk membayar muncul setelah Komdigi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat teguran ketiga. Sebelum titik ini, telah terjadi komunikasi yang intensif antara otoritas siber Indonesia dan manajemen X. Pihak platform akhirnya memberikan respons melalui surat elektronik resmi yang menyatakan penunjukan perwakilan khusus untuk menangani proses administratif dan memastikan seluruh kewajiban finansial dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Rekam Jejak Pelanggaran ModerasiAkar dari permasalahan ini bermula pada 12 September 2025, saat sistem pengawasan ruang digital Komdigi mendeteksi adanya konten pornografi yang dibiarkan di platform X. Menanggapi temuan tersebut:
20 September 2025: Pemerintah melayangkan Surat Teguran Kedua.
Meskipun pihak X melakukan pemutusan akses (take down) dua hari setelah teguran kedua, hal itu tidak menghapus kewajiban denda karena keterlambatan respons awal.
8 Oktober 2025: Karena denda belum dibayarkan dan komunikasi sempat tersendat, Komdigi menerbitkan Surat Teguran Ketiga.
Pemerintah bahkan sempat mempertimbangkan langkah yang lebih ekstrem, yakni melakukan evaluasi terhadap izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform X di Indonesia jika denda tersebut terus diabaikan.
Komitmen Pemerintah terhadap Keamanan Ruang DigitalKomdigi menyambut baik itikad baik yang ditunjukkan oleh platform X pada akhirnya. Alexander Sabar menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan bentuk nyata dari kepatuhan perusahaan teknologi global terhadap hukum nasional. Seluruh dana denda tersebut telah diproses dan masuk langsung ke kas negara di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Tujuan utama dari ketegasan ini adalah untuk menciptakan ekosistem internet yang:
Aman: Melindungi pengguna dari konten ilegal dan asusila.
Sehat: Menjaga norma dan etika dalam berinteraksi di ruang publik virtual.
Produktif: Memastikan platform digunakan untuk hal-hal yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Penegakan aturan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak buruk konten berbahaya di dunia maya,” tegas Alex.
Himbauan bagi Platform Digital LainnyaMelalui kasus ini, Komdigi memberikan pesan kuat kepada seluruh PSE, baik lokal maupun mancanegara, agar tidak main-main dengan aturan moderasi konten. Pemerintah mengapresiasi kerja sama semua pihak dan terus mendorong seluruh penyedia layanan digital untuk meningkatkan kecepatan respons mereka terhadap aduan konten negatif. Hubungan komunikasi yang responsif antara platform dan pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bertanggung jawab.







