Nasional
Persetujuan DPR RI atas Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026-2030

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detikcom Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah memberikan persetujuan mutlak terhadap penetapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang mewakili unsur pemangku kepentingan untuk masa jabatan 2026 hingga 2030. Keputusan strategis ini diambil dalam forum tertinggi parlemen, yakni Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Agenda penting ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.Proses pengesahan ini diawali dengan penyampaian laporan resmi oleh alat kelengkapan dewan terkait. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, tampil ke podium untuk melaporkan hasil lengkap dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam laporannya, Bambang memaparkan kronologi seleksi yang cukup ketat. Ia menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI telah memproses sebanyak 16 nama calon yang diajukan untuk mengikuti tahap uji kelayakan.
Proses krusial ini telah dilaksanakan pada hari Kamis, 20 November 2025, dengan mekanisme yang terbuka dan transparan.Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penetapan nama-nama terpilih tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang demokratis di internal Komisi XII. Dari 16 kandidat yang diuji, akhirnya disepakati delapan nama terbaik yang dianggap paling kompeten dan layak untuk menduduki kursi anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan. Kedelapan nama inilah yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan legitimasi hukum dari seluruh anggota dewan. Setelah mendengarkan pemaparan laporan dari Ketua Komisi XII, pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengambil alih forum. Ia melemparkan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat paripurna mengenai persetujuan laporan tersebut. “Apakah laporan Komisi XII atas hasil uji kelayakan fit and proper test anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan dapat disetujui?” tanya Dasco kepada forum.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “Setuju” secara serempak oleh para anggota DPR yang hadir, menandakan tidak adanya interupsi atau penolakan terhadap hasil seleksi tersebut. Dengan disetujuinya laporan ini, maka delapan tokoh berikut ini resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode lima tahun mendatang (2026-2030): Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil HasanSatya Widya Yudha,Sripeni Inten Cahyani,Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, Surono. Keberadaan mereka di DEN diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berdaulat bagi Indonesia di masa depan.







