Nasional

Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

Jakarta, (usmnews) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat direncanakan akan disahkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, dipastikan batal. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, kini menjadi acuan.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).

Keputusan ini juga didukung oleh fakta bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat digelar pada hari Selasa dan Kamis. Dengan pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, maka mustahil untuk mengesahkan RUU Pilkada di hari tersebut tanpa menimbulkan kekacauan.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco.

Dasco juga menepis kekhawatiran adanya rapat paripurna dadakan pada Selasa malam, yang sebelumnya mencuat di kalangan publik.

Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024, sejatinya bertujuan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir, baik secara fisik maupun daring, tidak memenuhi kuorum.

“Hanya 89 orang hadir fisik dan 87 izin. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” jelas Dasco saat memimpin rapat paripurna pada Kamis pagi.

Pembahasan revisi UU Pilkada sebelumnya dilakukan dengan sangat cepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam kurun waktu satu hari, Baleg berhasil menyelesaikan rapat kerja dan rapat pleno, lalu membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan.

Rapat paripurna yang akhirnya ditunda ini menunjukkan adanya perlawanan terhadap upaya pengesahan yang terkesan terburu-buru. Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada, keputusan MK mengenai pendaftaran calon kepala daerah kini menjadi landasan hukum yang akan digunakan dalam proses Pilkada yang semakin dekat.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Eva

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version