Nasional

Perjuangkan Nasib Guru dan Nakes, Komisi II DPR Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN

Published

on

Semarang (usmnews) – Komisi II DPR mendorong agar sumber pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke pusat. Pihak legislatif meminta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menanggung penuh gaji guru hingga tenaga kesehatan (nakes). Langkah strategis tersebut menjadi salah satu dari enam poin kesimpulan penting dalam rapat kerja terbaru. Pihak parlemen menggelar forum besar tersebut bersama sejumlah menteri terkait di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Agenda utama pertemuan berfokus pada penyelesaian sengketa penataan tenaga honorer dan aparatur sipil negara. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, membacakan langsung poin kesimpulan nomor enam di depan peserta sidang. Ia meminta kementerian terkait segera membangun koordinasi intensif untuk membahas skema pembiayaan tersebut.

Sasaran utama pengalihan beban anggaran ini menyasar pada kelompok guru, nakes, serta tenaga kependidikan daerah. Sementara itu, pada kesimpulan pertama, parlemen mendukung penuh penerapan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai daerah. Komisi II menyetujui kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian porsi anggaran harian. Aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah tersebut akan menginduk pada Undang-Undang APBN terbaru.

Aturan Batas Belanja Daerah dan Jaminan Keamanan Kerja Non-ASN

Selanjutnya, poin kesimpulan nomor dua mendorong Kemendagri untuk segera menghadap Menteri Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan persentase belanja pegawai di dalam APBD. Kebijakan fiskal tersebut berjalan searah dengan amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan hukum tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, melanjutkan pembacaan poin kesimpulan nomor tiga yang bermuatan jaminan keamanan kerja. Aria menegaskan bahwa para pekerja non-ASN yang telah berstatus PPPK tidak boleh menghadapi pemutusan hubungan kerja. Pemda dilarang memberhentikan mereka dengan alasan keterbatasan kapasitas fiskal maupun aturan batas maksimal belanja pegawai. DPR berkomitmen melindungi hak kesejahteraan para pekerja pelayan publik di wilayah administrasi daerah.

Poin keempat berisi desakan kepada Kementerian PANRB untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi turunan ini sangat penting guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, hingga perlindungan sosial. Pada poin kelima, parlemen meminta pusat meningkatkan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun mendatang. Suntikan dana segar ini krusial demi menyokong kekuatan struktur keuangan mandiri milik pemda.

Moratorium Ketat Pegawai Honorer Baru dan Teguran Keras Mendagri Tito

Sebelum pembacaan naskah kesimpulan sidang berakhir, Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada seluruh kepala daerah. Tito mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai honorer baru secara sepihak. Ia mengungkap fakta bahwa mayoritas postur anggaran belanja pegawai milik pemda saat ini sudah melebihi 30 persen. Padahal, UU HKPD membatasi porsi belanja tersebut maksimal hanya sepertiga dari total APBD.

Mantan Kapolri tersebut menegaskan bahwa opsi terbaik bagi manajemen pemda saat ini adalah menahan laju penambahan pegawai. Pemerintah pusat sudah memberlakukan status moratorium atau penghentian sementara untuk perekrutan tenaga honorer lokal. Oleh karena itu, para gubernur dan bupati harus mencari formulasi taktis guna menekan tingginya angka pengeluaran anggaran. Kebijakan efisiensi ini wajib berjalan demi mencegah potensi defisit keuangan daerah yang parah.

Tito meminta seluruh kepala daerah bersikap tegas dan mematuhi instruksi nasional mengenai pembatasan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat akan terus memantau pergerakan postur anggaran belanja harian milik pemerintah provinsi hingga kabupaten. Evaluasi berkala ini berfungsi untuk memastikan penyaluran hak keuangan para pegawai tetap berjalan lancar tanpa kendala. Sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi birokrasi ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version