Connect with us

Entertainment

Penyerang Ariana Grande di Singapura Divonis Hukuman Penjara 9 Hari

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip InsertLive Insiden mengejutkan yang menimpa penyanyi dan aktris terkenal, Ariana Grande, saat menghadiri karpet merah (atau dalam konteks ini, karpet kuning) Asia Premiere film Wicked: For Good di Singapura pada hari Kamis, 13 November 2025, kini telah memasuki babak akhir dengan penjatuhan vonis di pengadilan. Pria yang melakukan tindakan mengganggu tersebut, diidentifikasi sebagai Johnson Wen, seorang warga negara Australia berusia 26 tahun, telah divonis hukuman penjara selama sembilan hari setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan sebagai gangguan publik (public nuisance).

Peristiwa tersebut terjadi ketika Grande, yang berperan sebagai Glinda dalam film musikal yang sangat dinantikan tersebut, sedang berjalan di karpet merah bersama rekan-rekan bintangnya, termasuk Cynthia Erivo, Michelle Yeoh, dan Jeff Goldblum, di Universal Studios Singapore (USS). Di tengah kemeriahan acara yang dihadiri oleh para penggemar berbayar ini, Wen tiba-tiba melompati barikade keamanan dan langsung berlari ke arah Grande. Video viral menunjukkan Wen meraih lengan pelantun “Thank U, Next” itu dan memeluknya, serta melompat-lompat penuh semangat dalam upaya mencari perhatian. Grande terlihat terkejut dan berusaha menghindar, sementara rekan mainnya, Cynthia Erivo, langsung bergerak cepat untuk melindungi Grande dan menjauhkan Wen sebelum petugas keamanan bergegas menangkap pria tersebut.

Hakim Distrik Singapura, Christopher Goh, dalam putusannya, menekankan bahwa tindakan Wen adalah tindakan yang direncanakan (premeditated) dan menunjukkan pola perilaku yang mengkhawatirkan. Hakim Goh mengatakan kepada Wen bahwa ia tampak hanya mencari perhatian dan mementingkan diri sendiri tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain. Hakim juga menasihati Wen bahwa ia salah jika mengira tindakannya tidak akan menimbulkan konsekuensi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Johnson Wen adalah sosok yang dikenal di media sosial dengan julukan “Pyjama Man” atau “Troll Most Hated” dan memiliki riwayat panjang dalam mengganggu acara-acara publik dan selebriti di berbagai negara. Ia diketahui pernah melompati panggung saat konser Katy Perry, berusaha mengganggu acara The Chainsmokers, hingga mengganggu pemain kriket internasional Virat Kohli dan juga sempat menginvasi lapangan di Olimpiade Paris 2024. Setelah insiden dengan Grande, Wen bahkan sempat memposting video aksinya di media sosial, menunjukkan upaya untuk membanggakan ulahnya.

Meskipun Wen didakwa dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara dan/atau denda hingga S$2.000, vonis sembilan hari yang diberikan oleh pengadilan Singapura bertujuan sebagai efek jera yang kuat terhadap perilaku mengganggu di acara publik. Wen, yang mengaku kepada hakim bahwa ia “tidak akan melakukannya lagi” dan “akan berhenti mencari masalah,” juga dilaporkan mendapatkan larangan untuk masuk kembali ke Singapura, sebuah langkah untuk mencegah gangguan serupa di masa depan.

Insiden ini sekali lagi menyoroti masalah keamanan selebriti di acara karpet merah dan risiko yang dihadapi oleh para bintang saat berinteraksi dengan publik. Keberanian Cynthia Erivo dalam melindungi Grande mendapat banyak pujian dari para penggemar dan media. Singapura, yang dikenal dengan standar ketatnya dalam ketertiban umum, memberikan respons tegas terhadap tindakan Wen, menegaskan bahwa gangguan terhadap keselamatan dan ketenangan publik, terutama dalam acara berskala internasional, tidak akan ditoleransi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *