Connect with us

Nasional

Penelusuran Aset di Balik Jeruji: KPK Periksa Kembali Eks Sekretaris MA Terkait Dugaan Pencucian Uang

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan petinggi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Fokus lembaga antirasuah kini tertuju pada pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dalam langkah terbaru, tim penyidik KPK kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat di mana sang mantan pejabat sedang menjalani masa tahanan atas kasus pokok sebelumnya.

​Fokus Penyidikan: Mengendus Jejak Aset yang Disamarkan

​Pemeriksaan lanjutan ini bukan tanpa alasan. KPK sedang berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai bagaimana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut dialihkan atau disamarkan menjadi aset-aset berharga. TPPU merupakan pintu masuk bagi negara untuk melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.

​Beberapa poin krusial yang menjadi poin pendalaman penyidik meliputi:

  • Konfirmasi Aliran Dana: Penyidik membawa sejumlah dokumen transaksi keuangan untuk dikonfirmasi langsung kepada terperiksa guna memetakan ke mana saja uang hasil suap atau gratifikasi tersebut mengalir.
  • Aset Atas Nama Pihak Lain: Diduga terdapat sejumlah properti, kendaraan mewah, atau investasi yang kepemilikannya sengaja menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
  • Keterlibatan Pihak Ketiga: Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk melihat potensi adanya pihak-pihak lain, baik dari kalangan keluarga maupun kolega, yang berperan aktif dalam membantu proses pencucian uang tersebut.

​Urgensi Penuntasan Kasus TPPU di Lingkungan Peradilan

​Kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA ini menjadi sorotan tajam karena posisi jabatan tersebut merupakan “benteng” administratif di lembaga peradilan tertinggi. Dugaan korupsi dan pencucian uang di level ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

​Penerapan pasal TPPU dalam kasus ini dianggap sebagai strategi jitu. Jika hanya berhenti pada pasal suap, seringkali pelaku masih bisa menikmati sisa hasil kejahatannya setelah bebas dari penjara. Namun, dengan jeratan TPPU, KPK memiliki kewenangan untuk menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera yang lebih nyata secara finansial.

​Proses di Lapas Sukamiskin

​Pemeriksaan yang dilakukan di dalam Lapas Sukamiskin ini berjalan secara intensif. Meskipun yang bersangkutan telah berstatus sebagai narapidana dalam kasus korupsi sebelumnya, hal tersebut tidak menghentikan kewenangan KPK untuk melakukan pengembangan perkara baru. Pihak otoritas lapas pun memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

​Langkah KPK ini menegaskan pesan bahwa proses hukum tidak akan berhenti meski pelaku sudah berada di balik jeruji besi, terutama jika ditemukan indikasi kuat bahwa kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *