Business
Penegakan Hukum Pertambangan: ESDM Amankan 50.000 Ton Batu Bara “Tak Bertuan” di Kutai Kartanegara
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Bisnis.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Dalam sebuah operasi penertiban di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pemerintah berhasil menyita tumpukan batu bara dalam jumlah yang sangat masif, yakni mencapai 50.000 ton.
Temuan ini menjadi sorotan karena komoditas berharga tersebut ditemukan dalam kondisi “tak bertuan” atau tidak diakui kepemilikannya oleh pihak mana pun di lokasi kejadian.
Kronologi dan Penemuan di Lapangan
Penyitaan ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Inspektur Tambang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan gundukan “emas hitam” yang siap untuk diangkut dan dijual secara ilegal. Namun, seperti pola yang sering terjadi pada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), para pelaku atau pekerja di lapangan biasanya langsung melarikan diri sebelum petugas sampai, meninggalkan peralatan dan hasil tambang begitu saja untuk menghindari jeratan hukum.
Dampak Kerugian Negara dan Lingkungan
Tindakan penyitaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya penyelamatan kekayaan negara. Batu bara sebanyak 50.000 ton memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Jika aktivitas ini dibiarkan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, serta pajak lainnya.
Selain kerugian finansial, praktik tambang ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di Kutai Kartanegara. Penambang ilegal umumnya mengabaikan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), seperti:
- Tanpa Reklamasi: Meninggalkan lubang-lubang raksasa yang membahayakan warga sekitar.
- Pencemaran Air: Limbah tambang langsung mengalir ke sungai tanpa proses filtrasi.
- Kerusakan Hutan: Penggundulan lahan tanpa izin yang merusak ekosistem lokal.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, segala hasil tambang yang diperoleh secara ilegal dapat disita untuk negara. Batu bara yang telah diamankan tersebut kini dalam pengawasan ketat pemerintah dan direncanakan untuk dilelang atau dimanfaatkan bagi kepentingan negara guna menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. Pemerintah juga menegaskan akan terus memburu oknum di balik layar yang mendanai aktivitas ilegal ini agar memberikan efek jera.
Langkah berani dari Kementerian ESDM ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan nasional.