Nasional
Penanganan Polisi Terhadap Juru Parkir yang Meresahkan Warga di Bojongsari,Depok
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Detik.com Keresahan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang bertindak agresif kembali mencuat, kali ini terjadi di kawasan Bojongsari, Kota Depok. Isu ini menjadi perhatian publik setelah aksi seorang juru parkir di sebuah pertokoan menjadi viral di media sosial. Pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari segera mengambil langkah responsif untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku oknum tersebut, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umum di wilayah hukum mereka.
Peristiwa ini bermula dari unggahan di akun Instagram komunitas lokal, @sawanganupdate, yang menyoroti keluhan mengenai seorang juru parkir di salah satu toko di Jalan Raya Pengasinan. Dalam laporan tersebut, digambarkan bahwa juru parkir berinisial PR sering kali memaksa para pelanggan toko untuk memberikan uang.
Tidak hanya melakukan paksaan, PR juga dilaporkan kerap melontarkan kata-kata kasar dan tidak sopan apabila keinginannya tidak dipenuhi. Perilaku intimidatif seperti ini tentu saja membuat para konsumen merasa tidak nyaman dan takut untuk berkunjung kembali, yang pada akhirnya dapat merugikan para pelaku usaha di sekitar lokasi tersebut.Merespons aduan yang beredar luas di dunia maya tersebut, anggota Piket Polsek Bojongsari bergerak cepat menuju lokasi kejadian pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Tim kepolisian yang terdiri dari Perwira Pengawas (Pawas) Piket dan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polsek Bojongsari langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk memverifikasi laporan dan menemui juru parkir yang dimaksud. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak membiarkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekecil apa pun berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Dari hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun dari penjaga toko di lokasi, terungkap fakta lain mengenai kondisi PR. Pihak toko menyatakan bahwa PR diduga memiliki keterbatasan atau keterbelakangan mental. Meskipun pihak toko dan warga sekitar sudah berulang kali menasihati PR agar tidak memaksa atau berkata kasar kepada pengunjung, imbauan tersebut sering kali diabaikan.
Oleh karena itu, kehadiran polisi menjadi sangat krusial untuk memberikan penekanan yang lebih tegas namun tetap humanis.Mengingat kondisi khusus yang dialami oleh PR, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Pada pukul 15.00 WIB hari itu, petugas memberikan edukasi dan teguran lisan secara langsung kepada PR. Polisi menekankan agar PR mengubah perilakunya, yakni tidak lagi memaksa meminta uang parkir kepada siapa pun, baik di toko tersebut maupun di lokasi lain di sekitarnya.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga etika, sopan santun dalam berbahasa, dan tidak melontarkan umpatan kepada warga. Langkah pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak lagi memicu keresahan di tengah masyarakat Bojongsari.