Nasional

Pemprov Jamin Dirut Food Station Tersangka Tak Ganggu Distribusi Pangan Jakarta

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pemprov Jakarta menegaskan sikapnya usai penyidik menetapkan Dirut Food Station, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka kasus beras oplosan. Pemprov DKI memastikan kasus tersebut tidak mengganggu distribusi bahan makanan kepada masyarakat.

Chico Hakim menyebut Pemprov menjaga kelancaran distribusi bahan makanan oleh Food Station dan akan membahas hal lain kemudian.

Chico juga memastikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mengetahui mengenai perkembangan yang ada saat ini. Dia mengatakan Pemprov Jakarta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Satgas Pangan Polri langsung menangkap dan menetapkan Dirut Food Station, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka utama kasus beras oplosan.

Brigjen Helfi Assegaf menyatakan penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lainnya sebagai tersangka bersama Karyawan. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Helfi menyatakan penyidik menemukan dua bukti dan menetapkan tiga karyawan PT FS sebagai tersangka.

“Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.

Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Penyidik telah memeriksa ketiganya sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Dia menyebut para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.

Penyidik menyita 132,65 ton beras, termasuk 127,3 ton beras premium kemasan 5 kg berbagai merek produksi PT FS.

Saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version