Business
Pemprov DKI Jakarta Resmi Naikkan Tarif Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen
Jakarta (usmnews) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk jasa hiburan sebesar 40 persen, melibatkan sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan layanan mandi uap atau spa yang resmi diatur. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan ini tercantum pada Pasal 52 ayat 2 Perda tersebut. Besaran tarif ini sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Berdasarkan Perda ini, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi Pasal 53 ayat (1) Perda tersebut.
Besaran tarif pajak untuk jasa hiburan di Jakarta pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan dari tarif yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sebelumnya, tarif pajak untuk sektor-sektor seperti diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Perubahan ini memperkuat kebijakan fiskal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin juga menimbulkan dampak terhadap sektor hiburan yang terkena pajak, yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha di industri tersebut.