Nasional

Pemilik Warung di Depok Tertangkap Jual Obat Terlarang

Published

on

Depok (usmnews) – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (45) yang terbukti menjual obat terlarang di balik usaha warung sembakonya di Sawangan, Depok. Tim gabungan Polsek Sawangan menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan strip Tramadol dan pil Eximer, dalam penggerebekan pada Kamis (15/5) sore.

Kapolsek Sawangan, Kompol Andi Pratama, memaparkan bahwa pelaku memanfaatkan warungnya sebagai tempat transaksi gelap. Polisi menangkap S setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Pelaku menjual obat terlarang secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan yang sudah dikenal,” jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Tim penyidik melakukan pengawasan selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Polisi menangkap S tepat saat ia menyerahkan sebungkus Tramadol kepada pembeli. Petugas kemudian menggeledah warung dan menemukan 30 strip Tramadol, 20 pil Eximer, serta uang tunai Rp 1,7 juta.

Pelaku mengakui telah beroperasi sejak dua bulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan obat terlarang dari seorang bandar di kawasan Jakarta Selatan. “Saya hanya ingin menambah penghasilan dari warung,” ujar S saat pemeriksaan.

Polisi menjerat S dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara. Petugas juga terus memburu bandar yang memasok obat terlarang tersebut.

Masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan penangkapan ini. “Kami tidak menyangka warung sembako biasa ternyata jadi tempat jual obat terlarang,” kata Rudi, seorang warga.

Kapolsek Sawangan mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat membantu kami memberantas peredaran obat terlarang,” tegas Kompol Andi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version