Tech
Pemerintah dan Pelaku Industri Matangkan Regulasi Baru Ojek Online Melalui Perpres

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnbcindonesia.com Pemerintah Indonesia saat ini tengah dalam tahap intensif untuk memfinalisasi rancangan regulasi baru yang ditujukan bagi sektor transportasi berbasis aplikasi, khususnya ojek online (ojol). Regulasi ini direncanakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret negara untuk menata ulang ekosistem transportasi digital, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi serta penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di antara para aplikator. Proses Diskusi yang Dinamis dengan Pelaku Usaha. Menanggapi inisiatif pemerintah tersebut, Maxim Indonesia melalui Director Development-nya, Dirhamsyah, mengonfirmasi bahwa keterlibatan pelaku industri dalam perumusan aturan ini sangat aktif. Diskusi antara pemerintah dan penyedia aplikasi telah berlangsung beberapa kali, termasuk pertemuan strategis yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam sebuah acara di Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025), Dirhamsyah menjelaskan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan dan bersifat dinamis. Ia mengungkapkan bahwa meskipun draf aturan sudah ada, terdapat banyak poin yang mengalami perubahan seiring dengan berjalannya diskusi. Pertemuan terakhir yang diingatnya terjadi sekitar bulan lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi-diskusi internal perusahaan untuk menelaah poin-poin yang diajukan. Fokus utama Maxim dalam diskusi ini adalah mencari formula regulasi yang seimbang (win-win solution). Dirhamsyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan pasal-pasal, termasuk wacana mengenai status hubungan kerja (apakah menjadi karyawan atau tetap mitra). Tujuannya adalah agar regulasi yang disahkan nanti tidak memberatkan atau merugikan salah satu pihak, sehingga keberlangsungan operasional perusahaan tetap terjaga sekaligus kesejahteraan pengemudi terjamin.

Komitmen Pemerintah dan Arahan Presiden. Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet Paripurna sebelumnya, Presiden secara khusus meminta agar perusahaan penyedia jasa ojek online dipanggil untuk mendiskusikan masalah kesejahteraan pengemudi dan persaingan yang adil. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa saat ini draf aturan tersebut sedang dipelajari secara mendalam. Komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator, terus dilakukan untuk mencari titik temu pada beberapa poin krusial yang masih memerlukan penyelarasan.
Pemerintah memilih bentuk hukum Peraturan Presiden (Perpres) dengan alasan efisiensi waktu, agar payung hukum ini dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan demi kepastian hukum bagi para pengemudi. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu disepakati, Mensesneg optimis bahwa secara umum kerangka aturan tersebut sudah hampir rampung.Dukungan dari Ekosistem GoTo. Senada dengan pemerintah dan Maxim, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turut menyuarakan dukungan penuh terhadap rencana penerbitan Perpres ini. Melalui Direktur Public Affairs & Communications, Ade Mulya, GoTo memandang regulasi ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia.

Ade menilai bahwa aturan ini penting untuk menciptakan ekosistem yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri. GoTo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi, selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat jaminan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.







