Connect with us

Nasional

Pemerintah Berkomitmen Perangi Judi Online yang Marak dan Meresahkan

Published

on

Pemerintah Berkomitmen Perangi Judi Online yang Marak dan Meresahkan

JAKARTA(usmnews) – Pemerintah menyatakan bakal berupaya keras memerangi kegiatan judi online (daring) yang sudah meresahkan dan menelan kerugian finansial sampai korban jiwa. “Negara tidak boleh kalah. Kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam program Business Talk dipandu pembawa acara Kompas TV, MySister Tarigan, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Budi memperkirakan, kenaikan tingkat kejahatan belakangan ini diduga ada kaitannya dengan maraknya praktik judi daring. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi daring. Sebanyak 2 persen dari pemain atau sekitar 80.000 orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 10 tahun.

Demografi Pejudi Daring di Indonesia

Untuk pelaku judi daring dalam rentang usia 10-20 tahun, diperkirakan mencapai 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk Indonesia berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang bermain judi daring. Penduduk dalam rentang usia 30 sampai 50 tahun yang melakukan judi daring mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang. Sedangkan usia di atas 50 tahun yang melakukan judi daring mencapai 34 persen, atau 1.350.000 orang.

Sebanyak 79 persen di antaranya bertaruh di bawah Rp 100.000. Sedangkan kalangan menengah ke atas bisa bertaruh antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.

Keterkaitan dengan Pinjaman Online Ilegal

Budi juga menyampaikan, ada dugaan sejumlah platform judi daring dan pinjaman online (pinjol) ilegal dimiliki oleh pihak yang sama. “Saya sering bilang kalau judi online dan pinjaman online ilegal itu adik kakak. Kami juga sudah komunikasi dengan OJK. Jangan-jangan pemiliknya sama jadi difasilitasi dengan mudah orang pinjam uang,” ucap Budi.

Orang tahu, misalnya bandar tahu, si A yang main (judi online) dikasih tahu kalau mau pinjam duit online di sini (pinjol). Makanya kita telusuri terus itu, kita kejar,” sambung Budi. Pinjol ilegal, lanjutnya, mempermudah orang meminjam uang tapi bukan untuk keperluan produktif yang akhirnya mencekik masyarakat akibat bunga tinggi sehingga mereka tidak sanggup membayar.

Upaya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Budi menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judi daring yang tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga meningkatkan kriminalitas. Upaya pemerintah dalam memerangi judi online ini juga akan melibatkan kerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk OJK, untuk menelusuri dan menindak platform-platform yang terlibat.

Selain itu, Polri juga mengklaim bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online. Pemerintah berharap, dengan penegak hukum yang bersih dan kerjasama antarinstansi, upaya memberantas judi online bisa lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya memerangi judi online dan berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi daring dan pinjaman online ilegal. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kejahatan judi daring dapat diberantas hingga ke akarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *