Nasional
Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Penyuka Sesama Jenis

JAKARTA, (usmnews) Polisi mengungkap kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Bandung. Pelaku, yang merupakan pengurus panti, menyasar anak-anak laki-laki. Dari enam korban, empat anak masih di bawah umur, sementara dua lainnya dewasa.
“Pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang yang mengarah pada sesama jenis,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Andi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (8/10).
Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Sugiman (45) dan Rian (27). Petugas sudah menahan kedua tersangka dan terus menyelidiki kemungkinan adanya korban atau tersangka lain.
Tersangka menggunakan iming-iming hadiah untuk merayu korban. Mereka menjanjikan uang dan barang agar para korban mengikuti kemauan mereka.
“Para tersangka menawarkan uang, pakaian, atau gadget kepada korban untuk melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Andi.
Polisi menjerat Sugiman dan Rian dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Petugas terus mendalami kasus ini untuk menemukan potensi tindak pidana lainnya.
Polisi juga menyerahkan delapan anak lain yang tinggal di panti asuhan itu kepada Dinas Sosial Kota Bandung. Dinsos akan memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban.