Connect with us

Nasional

Pelaksanaan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024

Published

on

Pelaksanaan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024

JAKARTA(usmnews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024 yang saat ini sedang berlangsung dan sedang dikerjakan oleh KPU daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentang waktu pelaksanaan PSU paling lama 45 hari sejak putusan sengketa Pileg 2024 dibacakan. Rentang waktu tersebut hanya berjarak sebulan sebelum masa persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU masing-masing wilayah.

“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan, insya Allah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar anggota KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (20/6/2024).

Persiapan PSU dan Tantangan Teknis

Sejauh ini, menurut Idham, belum ada kendala berarti dalam mempersiapkan tindak lanjut putusan MK yang tersebar di berbagai wilayah, baik itu PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, maupun penyandingan suara ulang. Kendala yang muncul sejauh ini lebih terkait dengan hal-hal teknis, terutama pertimbangan faktor keamanan.

Beberapa pelaksanaan penghitungan suara ulang disarankan untuk dipindahkan dari kantor KPU kota/kabupaten ke kantor KPU provinsi. Sebagai contoh, Polres Lahat pada 19 Juni menerbitkan surat yang mengirimkan rekomendasi kepada Ketua KPU Kabupaten Lahat. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Lahat dinyatakan tidak kondusif. Oleh karena itu, direkomendasikan penundaan penghitungan dan pemindahan lokasi penghitungan dari kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel.

Jadwal Pelaksanaan PSU

KPU RI telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK. Untuk PSU, KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sementara itu, penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024. Idham menegaskan bahwa KPU akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki agar amar putusan MK dapat terlaksana dengan baik seluruhnya.

Dengan demikian, meskipun ada tantangan dan kendala teknis yang harus dihadapi, KPU RI optimis bahwa pelaksanaan PSU Pileg 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada Serentak 2024. KPU berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses pemilu dengan sebaik-baiknya demi memastikan hasil yang adil dan transparan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *