Connect with us

Nasional

PDI-P Menggugat KPU ke PTUN Terkait Proses Pemilu 2024: Langkah Hukum dalam Penegakan Keadilan

Published

on

PDI-P Menggugat KPU ke PTUN Terkait Proses Pemilu 2024: Langkah Hukum dalam Penegakan Keadilan

JAKARTA(usmnews) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilakukan untuk menguji dugaan kesalahan prosedur dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tim Hukum PDI-P yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun menanggapi anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu, seperti yang disampaikan oleh pihak PTUN. Mereka menegaskan bahwa undang-undang memberikan kesempatan untuk mengadili perselisihan terkait Pemilu apabila terjadi kesalahan prosedur, dengan proses yang dimulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilanjutkan di PTUN.

Gayus menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya lembaga peradilan yang memeriksa dan memutuskan perselisihan terkait Pemilu. Menurutnya, terdapat jalur-jalur peradilan lain yang bisa digunakan untuk menyelesaikan perselisihan semacam itu.

“PDI-P berpendapat lembaga peradilan ini kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024,” ujar Gayus, menegaskan bahwa langkah yang diambil partainya sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Dia juga menambahkan bahwa pihak KPU tidak keberatan dengan persidangan di PTUN yang akan dilakukan.

Gugatan PDI-P terhadap KPU ke PTUN, terkait sengketa Pilpres 2024, tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Humas PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

“Gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar,” ujar Irvan.

Gugatan PDI-P terhadap KPU didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, tanpa membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024. Dalam gugatannya, PDI-P menilai bahwa KPU melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan syarat usia minimum untuk cawapres.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *