Nasional

Paulus Tannos Cabut WNI Usai KPK Selidiki Korupsi E-KTP

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan pencabutan kewarganegaraan setelah KPK menyelidiki kasus tersebut. Tannos mengajukan pencabutan WNI setelah KPK menyidik, tetapi tak melengkapi dokumen. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 2012, kemudian menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Sejak itu, KPK kesulitan melacak Tannos hingga menetapkannya sebagai DPO pada 19 Oktober 2021.. Supratman menjelaskan bahwa hingga 2018, Tannos masih menggunakan paspor atas nama Tjhin Thian Po dan telah mengubahnya dua kali. Hingga kini, Tannos tetap berstatus WNI karena belum melengkapi dokumen pencabutan kewarganegaraan. Supratman menegaskan Tannos masih WNI, sementara penangkapannya terhambat hukum di Singapura. KPK mengajukan penahanan lewat Mabes Polri dan Interpol.Ekstradisi menunggu pemenuhan syarat hukum dan administrasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version