Nasional
Partai Gerindra Usulkan Penundaan Ekspor Pasir Laut untuk Lindungi Lingkungan

Jakarta (usmnews) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar pemerintah menunda rencana membuka kembali ekspor pasir laut. Hal ini disampaikan Muzani kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/9).
“Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu,” kata Muzani. Ia menekankan pentingnya meminta masukan dari para pakar sebelum keputusan diambil, untuk menilai baik sisi positif maupun negatif dari kebijakan tersebut.
Menurut Muzani, dari segi ekonomi, ekspor pasir laut dapat memberikan manfaat, namun di sisi lain, dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan. “Kita akan menghadapi perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru dalam membuka ekspor pasir laut. “Jika sisi negatif lebih banyak, dampaknya akan terasa di kehidupan mendatang,” ujar Muzani.
Sementara itu, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Alam DPP PKB, Daniel Johan, juga meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pembukaan ekspor pasir laut dapat mengancam ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial yang signifikan.
Daniel mengingatkan bahwa penambangan pasir laut untuk ekspor dapat merusak habitat laut dan berdampak negatif pada kualitas air, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kehidupan biota laut. “Dampak serius seperti degradasi terumbu karang dan penurunan populasi spesies bisa terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penambangan dalam skala besar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan. “Hilangnya pulau-pulau kecil seperti yang terjadi 20 tahun lalu bisa terulang,” ujar Daniel.
Kedua tokoh ini sepakat bahwa pemerintah harus meninjau kembali keputusan membuka ekspor pasir laut, karena dampak ekologi yang mungkin ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Muzani dan Daniel mengingatkan bahwa bencana ekologi akibat kebijakan ini dapat merugikan Indonesia dalam jangka panjang.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut sebelumnya diatur melalui Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang mengganggu alur jalur kapal.
Kebijakan ini masih menjadi perdebatan, dan publik menunggu respons lebih lanjut dari pemerintah mengenai implikasi lingkungan dan sosial dari rencana ekspor pasir laut ini.