Education
Panduan Lengkap Menembus DTKS: Pintu Gerbang Bantuan Pendidikan PIP

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com Bagi masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) sering kali menjadi tumpuan harapan. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa “kunci emas” untuk membuka akses bantuan ini bukanlah melalui pihak sekolah semata, melainkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Artikel terbaru yang dirilis pada 16 Desember 2025 ini menegaskan bahwa tercatat dalam DTKS adalah syarat fundamental bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Mengapa DTKS Begitu Krusial?

DTKS bukan sekadar daftar nama biasa; ini adalah basis data nasional yang menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Artinya, jika nama sebuah keluarga tidak tercantum di sini, peluang untuk mendapatkan PIP hampir dipastikan tertutup, karena sistem akan secara otomatis memvalidasi kelayakan penerima berdasarkan data kemiskinan atau kerentanan sosial yang terekam di DTKS.
Dua Jalur Pendaftaran: Memilih yang Paling Efektif
Untuk masuk ke dalam basis data ini, masyarakat memiliki dua opsi utama. Jalur pertama adalah melalui mekanisme offline atau manual, yang sering kali dianggap lebih efektif bagi mereka yang membutuhkan pendampingan. Langkah ini dimulai dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Di sana, warga dapat mengajukan diri melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Proses ini melibatkan verifikasi langsung oleh perangkat desa sebelum data diteruskan secara berjenjang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu ke Bupati/Walikota, hingga akhirnya disahkan oleh Kemensos.
Jalur kedua adalah melalui pendaftaran online yang menawarkan kemudahan akses digital. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
1. Akses Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos melalui Play Store.
2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Pastikan data NIK dan nama lengkap diinput tanpa kesalahan.
3. Verifikasi Identitas: Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP untuk memastikan keaslian data.
4. Aktivasi: Tunggu email verifikasi dari Kemensos untuk mengaktifkan akun Anda.
5. Pengajuan Usulan: Setelah aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan” di aplikasi, isi data diri lengkap, dan pilih jenis bantuan sosial yang relevan dengan kondisi ekonomi keluarga.

Penting untuk Diingat: Bukan Proses Instan
Mendaftar—baik secara online maupun offline—tidak menjamin penerimaan bantuan secara otomatis atau instan. Data yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi (verivali) yang ketat oleh pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, bagi siswa yang orang tuanya sudah masuk DTKS, pastikan juga data siswa di sekolah (Dapodik) sudah sinkron dan ditandai sebagai layak menerima PIP agar sistem dapat membaca eligibilitas siswa tersebut.







