Connect with us

Nasional

PAN Serahkan Kasus Larangan Poligami ASN Jakarta ke Pramono

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pramono Anung memastikan tidak akan memberi izin ASN Pemprov Jakarta berpoligami, sesuai aturan yang melarangnya, menurut PAN.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jakarta, Oman Rohman Rakinda, mengatakan kepada wartawan pada Minggu (2/2/2025), “Saya pikir kita berjalan sesuai aturan yang berlaku tentang poligami. Secara umum, seorang atasan, dalam hal ini gubernur, pasti tidak akan mengizinkan.”

PAN menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, mereka mungkin mengizinkan ASN berpoligami, namun mereka menyerahkan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada Pramono.

Dia menambahkan, “Namun, jika aturan membolehkan dalam keadaan tertentu, saya pikir itu bisa menjadi pertimbangan. Walaupun, gubernur yang akan memutuskan apakah memberikan izin atau tidak.”

Pramono Anung memastikan bahwa saat menjabat nanti, ia tidak akan memberi izin kepada ASN di lingkup Pemprov Jakarta untuk berpoligami. Pramono menegaskan bahwa ia menganut monogami.

Dia mengatakan, “Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk mendapatkan poligami di era saya.” Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/2).

Pramono menyampaikan, “Jadi saya katakan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain, silakan mau poligami, tetapi tidak ASN.”

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan pergub tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam pergub tersebut, ia menetapkan syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang ingin beristri lebih dari satu.

Teguh Setyabudi menetapkan aturan itu dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *