Business

Oknum ASN Kemenperin Buat SPK Palsu Resmi Dicopot Jabatan

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencopot oknum ASN berinisial LHS setelah ia terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada 2023. Atas perbuatannya, Kemenperin memecat LHS sebagai ASN dan menjatuhkan sanksi tegas dengan mencopotnya dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Febri Hendri Antoni Arif menyatakan keputusan ini diambil setelah pemeriksaan internal mendalam terhadap oknum tersebut. “Kami telah mencopot yang bersangkutan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Febri, Senin (13/1/2025).

LHS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif dan menerima dana dari vendor atau investor. Ia menggunakan dana itu untuk mengadakan kegiatan yang seolah-olah resmi dilakukan oleh Kemenperin. Bahkan, setelah dipecat dari jabatannya, LHS terus membuat SPK palsu, yang semakin menguatkan dugaan bahwa ia memiliki niat jahat.

Pihak Kemenperin menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan perbuatan pribadi LHS tanpa adanya perintah dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. “Tuduhan bahwa Menperin memberikan perintah untuk membuat SPK fiktif adalah tidak benar,” jelas Febri. Kemenperin tidak akan mengganti uang yang LHS terima karena kegiatan dalam SPK fiktif tidak tercantum dalam anggaran.

Selain itu, Kemenperin juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan hukum terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin melalui LPSE.

Tegasan ini menunjukkan komitmen Kemenperin dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version