Business

OJK Menanggapi Pemindahan Dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia

Published

on

Baca juga berita yang lain : Business

JAKARTA (usmnews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keputusan organisasi keagamaan Muhammadiyah untuk mengalihkan dana simpanannya dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) ke bank syariah lain. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak nasabah untuk memindahkan dananya dengan berbagai pertimbangan.

“Ini adalah hak nasabah untuk memindahkan uangnya dari satu bank ke bank lain dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Menurut Dian, yang terpenting bagi OJK adalah bank senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah serta menjaga penerapan manajemen risiko. Untuk bank syariah, ini diatur sesuai dengan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

“BSI telah menyampaikan komitmen untuk senantiasa memastikan kebutuhan penempatan dan penarikan dana dapat dilayani dengan baik untuk seluruh nasabah,” katanya.

Berdasarkan pemantauan OJK, BSI beroperasi dengan baik hingga saat ini, didukung oleh likuiditas yang terjaga dan upaya terus menerus untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders. Dian juga menambahkan bahwa BSI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memajukan bank syariah dan perekonomian umat dengan tetap menjunjung prinsip syariah.

Diketahui, beredar surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Surat bertanggal 30 Mei 2024 tersebut meminta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan lainnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat dan keputusan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh karena itu, Muhammadiyah melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.

“[Ini dilakukan] agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Anwar menjelaskan bahwa Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya, termasuk dalam penempatan dana dan pembiayaan yang diterimanya. Menurutnya, penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, yang secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi atau concentration risk.

Sementara itu, penempatan dana dan pembiayaan di bank-bank syariah lain dinilai masih sedikit, sehingga bank-bank syariah tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI. “Bila hal ini terus berlangsung maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu jelas tidak kita inginkan,” tuturnya.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai OJK Menanggapi Pemindahan Dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh usmnews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version