Connect with us

Business

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) pada 16 Januari 2025. OJK mengeluarkan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025, karena PT SRV, perusahaan modal ventura yang beralamat di Pekanbaru, Riau, tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran yang sama.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Meski demikian, perusahaan tersebut gagal menyelesaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SRV guna memastikan industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya.

Pencabutan izin usaha ini berarti PT SRV tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajiban hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. OJK mewajibkan PT SRV untuk mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja setelah pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan juga menekankan bahwa PT SRV harus memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban dan menyediakan pusat informasi serta pengaduan nasabah. OJK melarang perusahaan untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah mencabut izin usaha tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat. Langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari perusahaan yang gagal memenuhi standar yang ditetapkan. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait ekuitas minimum.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *