Nasional

Nekat Buka Open Trip Saat Erupsi Gunung Dukono, Penyedia Jasa Resmi Jadi Tersangka

Published

on

Semarang (usmnews) – Aparat kepolisian resmi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka baru. Penetapan ini buntut dari kasus tewasnya tiga orang pendaki saat terjadi Erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya sudah mengetahui gunung api tersebut berstatus Waspada atau Level II. Namun, ia tetap nekat membawa rombongan pendaki naik menuju puncak.

“Sebelum memulai pendakian, tersangka RS sudah mengetahui status gunung berada di level dua. Meskipun demikian, ia tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang berisi petugas PVMBG,” kata Erlichson saat memberikan konfirmasi pada Kamis (21/5/2026).

Tersangka Gelar Pendakian Ilegal Saat Terjadi Erupsi Gunung Dukono

Erlichson menuturkan bahwa tersangka memimpin rombongan pendakian tersebut secara ilegal. Pelaku membawa para pendaki ketika jalur pendakian ke area gunung sudah mendapat penutupan total berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Tersangka tetap membuka pendaftaran open trip secara komersial kepada publik. Padahal, Dinas Pariwisata setempat telah menerbitkan surat edaran resmi sejak tanggal 17 April 2026 yang lalu. Surat tersebut menegaskan larangan seluruh aktivitas wisata termasuk penutupan total jalur pendakian.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Pihak penyidik Satreskrim Polres Halut juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus kelalaian ini. Petugas menyita satu unit ponsel dalam kondisi rusak, satu tas rompi gunung, dan satu tas gunung berwarna hijau. Selain itu, polisi membawa satu set tongkat pendaki yang rusak serta satu tas perlengkapan unit drone.

Akibat tindakan lalai yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pengusaha jasa open trip ilegal ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Baca Juga :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version