Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Published

on

Semarang (usmnews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek. Selain hukuman kurungan, sang mantan menteri juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Oleh karena itu, hakim mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti yang fantastis senilai Rp809 miliar. Jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika ia gagal melunasi kewajiban tersebut dalam satu bulan. Namun, hukuman penjara Nadiem akan bertambah selama lima tahun apabila harta bendanya tidak mencukupi.

Meskipun demikian, putusan ini sebenarnya jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa menuntut pendiri Gojek ini dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti, sehingga mereka menjerat Nadiem dengan pasal dakwaan subsidair

Di sisi lain, putusan ini tidak lahir dari kesepakatan bulat seluruh anggota majelis hakim. Hakim Anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinion dan meminta hakim membebaskan Nadiem dari segala tuduhan. Menurut Andi, jaksa hanya mengajukan barang bukti yang sangat lemah dan bias selama proses persidangan.

“Ini belum memenuhi dua alat bukti, masih bias dan sumir,” kata Andi saat memaparkan perbedaan pendapatnya.

Selanjutnya, Andi juga mengkritik alat bukti percakapan WhatsApp yang terpenggal dan tidak memiliki konteks padu.

Sementara itu, Nadiem Makarim tetap bersikukuh bahwa ia sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Melalui nota pembelaannya, ia menegaskan bahwa kebijakan memilih Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara. Nadiem juga menyoroti kejanggalan investigasi yang tidak menyentuh pihak vendor penerima uang gratifikasi.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka,” ujar Nadiem dalam pleidoinya.

Selain Nadiem, hakim juga memvonis beberapa pejabat kementerian seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah dengan hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan masih berstatus buron sampai saat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version