Business
Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
Jakarta (usmnews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, berdasarkan risiko yang tercantum dalam polis.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sifat asuransi kendaraan akan berubah dari sukarela menjadi wajib. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memungkinkan asuransi kendaraan menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK tersebut.”Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK disahkan, yaitu pada Januari 2025 setiap kendaraan wajib memiliki TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7). Ogi juga menambahkan bahwa praktik asuransi wajib kendaraan telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN.Ogi menjelaskan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor memiliki sifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir. Namun, penerapan asuransi wajib ini memerlukan mekanisme yang jelas, termasuk platform untuk memverifikasi asuransi yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.”Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan siapa yang akan menjadi pelaksana dari program ini, apakah akan dibentuk konsorsium?” tanya Ogi.Mengenai biaya, Ogi menjelaskan bahwa premi asuransi akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut serta dalam asuransi wajib ini, maka premi yang dibayarkan akan lebih murah.”Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi yang saat ini bersifat sukarela,” tambahnya.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap pemilik kendaraan bermotor dapat lebih terlindungi dan memiliki jaminan terhadap risiko yang mungkin terjadi di jalan raya. Pemerintah bersama OJK terus bekerja untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan efektif.