Nasional

Mobil Berpelat RI-24 Terobos Busway, Polisi Turun Tangan

Published

on

(usmnews) — Mobil Berpelat RI-24 Terobos Busway, Polisi Evaluasi dan Koordinasi dengan TransJakarta Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi viralnya mobil berpelat RI-24 yang melintas di jalur TransJakarta. Polisi berencana mengevaluasi kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak TransJakarta.

“Kami akan melakukan evaluasi dan berdiskusi dengan TransJakarta agar tidak muncul perdebatan atau kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (10/2/2025). Argo menegaskan bahwa aturan hanya mengizinkan bus TransJakarta menggunakan jalur tersebut. Beberapa kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran masih diperbolehkan, tetapi kendaraan lain harus melalui evaluasi khusus.

“Kami akan mengkaji ulang aturan ini, terutama untuk kendaraan iring-iringan kenegaraan, kepresidenan, atau tamu negara. Evaluasi ini akan kami bahas bersama Pemda DKI dan TransJakarta,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran tersebut. “Penindakan merupakan tugas kepolisian.

Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak semua kendaraan bisa masuk jalur TransJakarta,” ujar Joseph pada (6/2/2025). Video yang beredar menunjukkan sebuah mobil Alphard putih dengan pelat RI-24 melaju di jalur TransJakarta.

Pihak berwenang belum mengidentifikasi pemilik kendaraan. Di era Jokowi, Menteri Hukum dan HAM biasanya memakai pelat itu. Namun, setelah pemerintahan Presiden Prabowo membagi kementerian tersebut menjadi tiga, kepemilikan pelat RI-24 masih belum jelas. Polda Metro Jaya dan TransJakarta mengevaluasi aturan kendaraan yang boleh melintas di jalur khusus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version