Nasional

Klarifikasi KSOP Kendari: Heboh Video Viral Napi Korupsi di Kedai Kopi

Published

on

Semarang (usmnews)- Dilansir dari berita Antara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari baru saja memberikan klarifikasi resmi terkait video viral seorang narapidana korupsi. Oleh karena itu, publik kini menyoroti keberadaan petugas mereka yang diduga mendampingi terpidana Supriadi di sebuah kedai kopi. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut terpantau warga sedang berada di ruang VVIP sebuah kafe di Jalan Abunawas pada April 2026. Namun, pihak KSOP Kendari berdalih bahwa kehadiran petugas mereka di lokasi tersebut sama sekali tidak terencana sebelumnya. Pertemuan yang mengejutkan ini memicu spekulasi mengenai lemahnya pengawasan terhadap narapidana yang sedang berada di luar rutan. Akibatnya, pihak berwenang kini melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Kronologi Izin Sidang hingga Temuan di Ruang VVIP

Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menjelaskan bahwa Supriadi sebenarnya mengantongi izin resmi untuk keluar rutan. Oleh sebab itu, ia terjadwal mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA. Sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WITA, namun sang napi tidak segera kembali menuju sel tahanannya. Selain itu, ia justru terpantau berada di ruang VVIP sebuah coffee shop meskipun jadwal sidang telah usai. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas petugas pengawal yang mendampingi narapidana korupsi tersebut. Dengan demikian, publik menuntut penjelasan transparan mengapa seorang narapidana bisa memiliki akses ke fasilitas mewah saat masa tahanan.

Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara dengan vonis lima tahun penjara. Meskipun demikian, ia baru akan menghirup udara bebas secara murni pada tahun 2030 mendatang. Oleh karena itu, tindakan “keluyuran” ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan yang berlaku. Pihak rutan kini bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh petugas pengawal yang bertugas saat itu. Selanjutnya, tim pemeriksa akan memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam membiarkan napi tersebut singgah di kedai kopi. Langkah tegas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Ancaman Sanksi Disiplin dan Pencabutan Hak Napi

Otoritas terkait tidak akan tinggal diam jika menemukan bukti pelanggaran prosedur dalam pengawalan tersebut. Alhasil, pemerintah menyiapkan sanksi disiplin yang sangat berat bagi petugas pengawal yang lalai menjalankan tugasnya. Selain itu, narapidana Supriadi juga harus menanggung konsekuensi atas tindakannya melanggar aturan izin keluar. Instansi berwenang dapat menjatuhkan hukuman berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu seperti remisi tahunan. Bahkan, Supriadi terancam kehilangan hak kunjungan atau hak istimewa lainnya jika terbukti menyalahgunakan izin sidang untuk kepentingan pribadi. Penegakan aturan yang kaku ini bertujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Akhirnya, masyarakat menuntut agar tim pemeriksa menjalankan proses investigasi secara terbuka tanpa menutup-nutupi fakta apa pun. Kasus dugaan gratifikasi fasilitas bagi narapidana korupsi ini kini mempertaruhkan integritas institusi KSOP dan Rutan Kendari. Oleh karena itu, publik perlu memantau terus hasil pemeriksaan final demi menjaga marwah supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berdiri tegak tanpa memandang status sosial seseorang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version