Nasional

MK Kabulkan Uji Materiil Aturan Pencairan Dana Pensiun UU P2SK

Published

on

Semarang (usmnews) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Putusan ini menganulir aturan wajib pencairan dana pensiun sukarela secara bertahap bagi pekerja. Hakim menilai aturan pembatasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.

Oleh karena itu, pekerja kini dapat mencairkan manfaat pensiun mereka secara sekaligus atau berkala.

Dampak Hukum Putusan Terhadap Hak Pekerja

Selanjutnya, Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan berkala hanya berlaku untuk program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib. Sebaliknya, program pensiun swasta yang bersifat sukarela merupakan hak milik penuh para pekerja itu sendiri. Konsekuensinya, negara tidak boleh membatasi hak individu dalam mengelola uang pesangon masa kerja mereka.

Sebelumnya, delapan orang pekerja dan pensiunan dari perusahaan besar mengajukan gugatan konstitusi tersebut. Para pemohon mengeluhkan aturan lama yang membatasi pencairan awal maksimal hanya sebesar 20 persen. Kuasa hukum para pemohon menilai pembatasan tersebut merugikan secara nyata bagi masa pensiun pekerja.

“Padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Zen Mutowali.

Sinkronisasi Putusan Demi Kepastian Hukum

Di sisi lain, MK menyelaraskan putusan ini dengan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang terbit sebelumnya. Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa langkah sinkronisasi ini penting demi menjaga konsistensi penegakan hukum perburuhan. Dengan demikian, aturan Pasal 164 ayat (1) huruf d secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan detail pengecualian yang berlaku setelah putusan sidang kemarin. Manfaat pensiun yang berasal dari uang penghargaan masa kerja kini sepenuhnya mengikuti kehendak para peserta. Pensiunan, janda, duda, atau anak dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan ekonomi mereka.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar,” tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version