Connect with us

Nasional

MK batalkan UU tapera, pekerja tak lagi wajib jadi peserta

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari – detiknews Pembatalan UU Tapera ini berakar pada **Pasal 7 Ayat (1)** beleid tersebut, yang merupakan “jantung” dari undang-undang itu, yang berbunyi: “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”

Pasal inilah yang dinyatakan **inkonstitusional** oleh MK. Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah **pekerja kini tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera**, sebuah isu yang telah memicu kontroversi dan penolakan keras sepanjang tahun 2024.

Gugatan uji materi yang diajukan oleh KSBSI, bersama dengan dua perkara serupa dari total 12 serikat pekerja, berfokus pada tuntutan agar kata **”wajib”** dihapus dari pasal tersebut.

Para buruh berargumen bahwa kewajiban iuran sebesar **3 persen**—dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja—seperti yang diatur dalam peraturan turunan UU Tapera, justru **memberatkan** kondisi finansial mereka.

Meskipun membatalkan secara keseluruhan, MK mengambil langkah antisipatif untuk **menghindari kekosongan hukum**. Oleh karena itu, **UU Tapera akan tetap berlaku selama dua tahun ke depan**.

Masa transisi selama dua tahun ini memberikan **tenggat waktu** bagi pembentuk undang-undang—yakni pemerintah dan DPR—untuk **menata ulang pengaturan pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan** di Indonesia.

Selama periode dua tahun tersebut, **kebijakan yang telah berjalan, termasuk kewajiban iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, masih tetap berlaku**.

Tujuan utama dari tenggat ini adalah agar rumusan ulang sistem pembiayaan perumahan yang baru dapat tercipta. Sistem yang baru ini diharapkan **tidak menimbulkan beban berlebihan** bagi pihak-pihak terkait, baik itu pekerja, pemberi kerja, maupun pekerja mandiri, memastikan bahwa solusi perumahan yang ditawarkan lebih adil dan berkelanjutan.

## Pertimbangan Utama Mahkamah Konstitusi

Dalam pembacaan pertimbangan hakim, **Hakim Konstitusi Saldi Isra** menyampaikan argumen mendasar mengapa UU Tapera dinyatakan inkonstitusional. Pertimbangan utama MK berpusat pada **ketidaksesuaian Tapera dengan hakikat tabungan** itu sendiri.

Saldi Isra menegaskan bahwa secara konseptual, Tapera tidak mencerminkan karakteristik tabungan. Hakikat tabungan adalah sesuatu yang **bersifat sukarela**, di mana ada kehendak bebas individu untuk berpartisipasi. Dengan adanya unsur kewajiban, Tapera **tidak lagi memiliki kehendak bebas** dan oleh karena itu, dinilai tidak sesuai dengan maknanya sebagai “tabungan.”

Lebih lanjut, MK juga berpendapat bahwa Tapera **tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bersifat memaksa** sebagaimana yang diatur dalam **Pasal 23A UUD 1945**, maupun sebagai pungutan resmi lainnya yang diizinkan.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Tapera telah **menggeser makna konsep tabungan dari yang sejatinya sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa**, sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

## Pergeseran Peran Negara

Poin krusial lain dalam pertimbangan MK adalah terkait **peran negara** dalam penyediaan rumah layak bagi warga negara, yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mahkamah menekankan bahwa **negara harus ditempatkan sebagai penanggung jawab utama** dalam upaya penyediaan perumahan yang layak.

Namun, Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dinilai **tidak sejalan** dengan tujuan konstitusional tersebut. Norma yang mewajibkan semua pekerja, bahkan yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, untuk menjadi peserta, dianggap telah **menggeser peran negara dari “penjamin” menjadi “pemungut iuran.”**

Hakim Saldi Isra secara tegas menyatakan bahwa hal ini **tidak sejalan dengan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945**. Ayat ini pada dasarnya **menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan**.

Kewajiban iuran Tapera, menurut MK, justru membuat negara mewajibkan kelompok rentan ini **menanggung beban tambahan** dalam bentuk tabungan yang mengandung unsur paksaan.

MK juga melihat adanya **potensi penambahan beban** yang signifikan bagi pekerja dan pemberi kerja akibat kewajiban ini. Potensi beban ini menjadi lebih nyata dan merugikan, terutama bagi pekerja yang mungkin **mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)** atau bagi pemberi kerja yang **usahanya dibekukan atau dicabut izin usahanya**.

Keseluruhan pertimbangan ini membawa MK pada kesimpulan bahwa kewajiban Tapera melanggar prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi pekerja, sehingga pembatalan UU menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *