Business

Menparekraf Sandiaga Uno Menjawab Ancaman Hotman Paris Terkait Pajak Hiburan Tinggi

Published

on

Baca juga berita yang lain : Business

Jakarta (usmnews) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tanggapan terhadap ancaman dari pengusaha terkenal Hotman Paris Hutapea terkait rencananya untuk menarik investasi dari Indonesia. Hotman Paris menyatakan protesnya terhadap tingginya tarif pajak hiburan di tanah air, yang mencapai 40-75 persen.

Hotman Paris, yang memiliki saham di salah satu beach club di Bali, menyampaikan keberatannya terhadap pajak hiburan yang menurutnya terlalu tinggi. Ia bahkan merencanakan untuk mengembangkan investasinya di beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Dubai, dan menyatakan “Goodbye Indonesia” sebagai bentuk protes terhadap wacana kenaikan pajak.

Menanggapi hal ini, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi investasi yang dilakukan oleh para pengusaha seperti Hotman Paris. Meskipun demikian, Sandiaga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rezim pajak yang digunakan untuk berbagai aspek, termasuk penerimaan negara, regulasi, kepatuhan, dan pengarah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tentunya ingin sebisa mungkin meyakinkan para investor menanamkan dananya. Malah waktu saya roadshow ke Dubai dan Arab Saudi, banyak minat dari investor asing untuk berinvestasi ke Indonesia,” ungkap Sandiaga dikutip dari detiktravel.

Sandiaga Uno juga menyebut bahwa tantangan bagi pemerintah adalah memastikan para investor dalam negeri merasa nyaman dan tidak mencabut investasinya atau bahkan berpindah ke luar negeri. Meskipun Hotman Paris tidak hadir dalam undangan diskusi di Kemenparekraf, Menparekraf tetap berkomunikasi dan berharap agar para investor dapat tetap berinvestasi di dalam negeri.

Terkait dengan kenaikan pajak hiburan, Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan ulang atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menyusul banyaknya protes dari berbagai pihak. Sebelumnya, tarif pajak hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan antara 40-75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Menparekraf Sandiaga Uno Menjawab Ancaman Hotman Paris Terkait Pajak Hiburan Tinggi dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh usmtv.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version