Nasional
Menjelang Puncak Haji 2024: Pentingnya Menjaga Kesehatan dan Mengoptimalkan Rukhsah Ibadah

(usmnews)- Menjelang puncak haji yang jatuh pada 15 Juni 2024, jemaah haji Indonesia diingatkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik. Kegiatan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina membutuhkan fisik yang kuat. Oleh karena itu, jemaah haji, terutama yang lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), dan disabilitas diminta untuk tidak menjalankan ibadah berlebihan yang dapat menyiksa diri.
Antisipasi dengan Tidak Memaksakan Diri
Jemaah diharapkan untuk tidak memaksakan diri dalam melakukan ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga, seperti menunaikan Arbain (shalat fardhu berjemaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjemaah di Masjidil Haram. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Agama telah membagikan 8 rukhsah atau keringanan ibadah haji yang bisa diterapkan untuk mencegah mudarat, mengingat bahwa Islam tidak menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.
8 Rukhsah untuk Memudahkan Ibadah Haji
- Ditandu atau Digendong
Jemaah yang sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri dapat dibantu dengan ditandu atau digendong. - Kursi Roda
Setelah thawaf, jemaah akan sa’i dari Safa sampai Marwah sebanyak 7 kali. Bagi jemaah yang tidak kuat, boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya. Jemaah dapat menggunakan jasa dorong petugas resmi Masjidil Haram dengan harga kisaran 75 riyal (Rp 319.000) hingga 500 riyal (Rp 2.100.000). - Badal Lempar Jumrah
Di Mina, jemaah akan melakukan prosesi lempar jumrah. Jemaah yang tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan boleh diwakilkan kepada orang lain yang sudah melaksanakannya, atau meminta petugas haji untuk membadalkannya tanpa biaya. - Nafar Awwal
Jemaah yang ingin cepat kembali ke Mekkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal pada tanggal 12 Dzulhijjah. Hal ini disebut nafar awwal. - Safari Wukuf
Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans. Hal ini dinamakan Safari Wukuf. - Dam Diganti Puasa
Jemaah haji tamattu’ (umrah dulu baru berhaji) atau haji qiran (umrah dan haji dalam satu waktu) yang tidak sanggup membayar dam (denda) boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari; 3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air. - Murur
Tahun ini, sekitar 55.000 jemaah haji menggunakan skema murur, yakni jemaah tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah. Mereka hanya sepintas berada di Muzdalifah pada malam hari atau hanya berada di mobil. - Jama Qashar
Shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Islam Mempermudah, Bukan Menyulitkan
Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan dalam Islam tidak untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan membebani ibadahnya. Dengan memanfaatkan rukhsah ini, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan aman, sesuai dengan kondisi masing-masing.