Nasional

Mengupas Alasan di Balik Penarikan S-26 Promil Gold pHPro 1 dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian BPOM

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan instruksi tegas kepada PT Nestlé Indonesia untuk melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap salah satu produk unggulannya, yakni susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1. Keputusan krusial ini diambil sebagai respons cepat terhadap adanya peringatan keamanan pangan berskala global (global food safety alert). Peringatan tersebut menyoroti adanya risiko kontaminasi toksin cereulide pada bahan baku yang digunakan dalam proses produksi susu tersebut. Meskipun dalam pemeriksaan laboratorium yang dilakukan secara mandiri oleh pihak BPOM terhadap sampel produk tidak ditemukan adanya jejak toksin cereulide, otoritas pengawas obat dan makanan ini memilih untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keputusan penarikan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Mengingat konsumen utama produk ini adalah bayi berusia 0 hingga 6 bulan—kelompok usia yang sangat rentan dengan sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna—maka standar keamanan yang diterapkan haruslah setinggi mungkin. Taruna menekankan bahwa tindakan pencegahan jauh lebih bijaksana dan krusial dibandingkan menunggu hingga kasus keracunan benar-benar terjadi, yang dampaknya bisa sangat fatal bagi keselamatan jiwa bayi. Akar Masalah: Risiko Toksin dari Bahan Baku Impor. Pemicu utama dari penarikan produk ini bersumber dari masalah pada rantai pasok global, tepatnya pada bahan baku minyak arachidonic acid (ARA) yang diproduksi di fasilitas pabrik Nestlé di Swiss. Bahan baku tersebut diduga memiliki potensi tercemar oleh toksin cereulide.

Toksin ini merupakan racun berbahaya yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Keberadaan bakteri dan toksin ini dalam produk pangan sangat diwaspadai karena kemampuannya menyebabkan gangguan kesehatan serius, terutama keracunan makanan yang berdampak pada sistem pencernaan dan saraf. Penting untuk dicatat bahwa penarikan ini tidak berlaku untuk seluruh varian produk Nestlé, melainkan spesifik hanya pada batch tertentu yang terindikasi menggunakan bahan baku bermasalah tersebut. Masyarakat diimbau untuk mengecek kemasan produk dengan detail sebagai berikut: Nama Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula untuk bayi usia 0-6 bulan). Nomor Izin Edar (NIE): ML 562209063696. Nomor Bets (Batch Number): 51530017C2 dan 51540017A1.

Hanya produk dengan nomor bets di atas yang diwajibkan untuk ditarik dari peredaran, baik dari rak penjualan ritel maupun stok yang masih tersimpan di gudang distributor.Mekanisme Pengawasan dan Tanggung Jawab BPOM. Menanggapi kekhawatiran publik, Taruna Ikrar mengklarifikasi bahwa insiden ini bukanlah bentuk kelalaian atau “kebobolan” dari pihak BPOM. Ia menjelaskan bahwa BPOM telah menjalankan seluruh prosedur standar operasional (SOP) yang ketat dalam penerbitan izin edar (pre-market). Namun, pengawasan BPOM tidak berhenti saat izin keluar. Langkah penarikan ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan post-market (pasca-beredar). Ketika ada sinyal risiko baru yang muncul setelah produk beredar—dalam hal ini peringatan global—BPOM segera bertindak untuk melindungi masyarakat.

Saat ini, BPOM telah memanggil manajemen PT Nestlé Indonesia dan memerintahkan pemusnahan stok produk yang ada di gudang serta menarik seluruh produk terdampak yang mungkin sudah sampai ke tangan konsumen. Hingga pernyataan ini dikeluarkan, BPOM memastikan belum ada laporan kasus kesakitan atau gangguan kesehatan yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk dengan nomor bets tersebut. Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga ketenangan masyarakat dan menjamin keamanan pangan bagi bayi di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version