Connect with us

Nasional

Menepis Isu Tak Bertuan: Pemerintah Tegaskan Legalitas dan Hadirkan Aparat Negara di Bandara Khusus IMIP Morowali​

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detikFinance.com Sorotan tajam publik belakangan ini mengarah pada fasilitas bandara khusus yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), atau yang dikenal sebagai IMIP Private Airport. Isu ini mencuat ke permukaan pasca pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang sempat menyinggung keberadaan sebuah bandara di Indonesia yang beroperasi tanpa kehadiran perangkat negara sama sekali. Pernyataan tersebut memicu spekulasi mengenai kedaulatan dan pengawasan negara di objek vital nasional.​

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, bergerak cepat memberikan klarifikasi tegas. Dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025), Suntana memastikan bahwa bandara IMIP bukanlah bandara ilegal atau “bandara siluman”. Ia menegaskan bahwa fasilitas penerbangan tersebut telah mengantongi izin resmi dan tercatat secara administratif di Kementerian Perhubungan sebagai bandara dengan status khusus (Special Airport).​

Foto: IDN Times

Suntana menekankan bahwa dalam sistem tata kelola penerbangan nasional, mustahil sebuah bandara dapat beroperasi tanpa terdaftar dalam database regulator. Setiap pergerakan pesawat dan operasional bandara pasti melalui mekanisme kontrol perizinan yang ketat dari negara. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan bandara tersebut beroperasi di luar hukum adalah tidak benar.

​Negara Hadir Mengawasi​Lebih jauh, Wamenhub Suntana juga membantah tudingan miring yang menyebutkan tidak adanya pengawasan atau kehadiran aparat keamanan negara di lokasi tersebut. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak lepas tangan. Pengawasan terhadap operasional bandara IMIP dilakukan secara ketat dan melibatkan sinergi lintas sektor.

​Sebagai bukti konkret kehadiran negara, Suntana merinci bahwa saat ini sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah telah ditempatkan di lokasi bandara IMIP. Aparat yang bertugas meliputi petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan barang masuk-keluar, personel Kepolisian untuk aspek keamanan dan ketertiban, serta petugas Otoritas Bandara (Otban) dari Kemenhub sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kepatuhan regulasi penerbangan. Langkah ini merupakan respons nyata pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di bandara tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan kedaulatan Indonesia.

Foto: IDN Times

​Landasan Hukum yang Jelas ​Klarifikasi senada juga datang dari pihak pengelola kawasan industri. Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, secara terbuka menjelaskan posisi hukum bandara yang mereka kelola. Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP beroperasi dengan mematuhi payung hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.​

Emilia menjelaskan bahwa status “Bandara Khusus” yang disandang IMIP telah terdaftar secara sah di Kemenhub. Dalam UU Penerbangan, bandara khusus didefinisikan sebagai bandara yang dibangun dan digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya dalam hal ini kegiatan industri nikel dan pertambangan di Morowali.

Dengan demikian, keberadaan bandara ini adalah legal, diakui negara, dan tunduk pada regulasi penerbangan nasional, bukan sebuah entitas yang berdiri sendiri tanpa aturan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *