Education

Mendikti: Banyak Peraturan Tak Sesuai Otonomi Perguruan Tinggi

Published

on

(usmnews) – Sejak 21 Oktober 2024, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengevaluasi peraturan-peraturan kementerian. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa banyak regulasi yang selama ini menghambat perguruan tinggi untuk memiliki otonomi penuh.

“Sebagian besar peraturan menteri yang ada, mohon maaf, belum sesuai dengan prinsip otonomi perguruan tinggi yang seharusnya lebih fleksibel dan independen,” ungkap Prof. Satryo di Sidang Terbuka Dies Natalis Universitas Indonesia (UI) ke-75 pada Senin, 3 Februari 2025. Menurutnya, kampus harus memiliki kebebasan mengatur diri agar perguruan tinggi berkembang pesat, seperti pada negara maju.

Prof. Satryo mencontohkan perguruan tinggi di luar negeri yang sudah memiliki otonomi penuh, yang mempermudah mereka untuk berkembang dan berinovasi. “Kita sering kali terhambat dalam menyamai perkembangan negara-negara tersebut. Salah satu perbedaan utamanya adalah, mereka semua memiliki otonomi penuh di kampusnya,” jelasnya. Di Indonesia, meskipun terdapat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), otonomi kampus masih terbatas karena adanya pengaturan yang terlalu ketat dari pemerintah.

Sebelumnya, Prof. Satryo mengungkapkan bahwa banyak peraturan kementerian sebelumnya menghalangi kreativitas di perguruan tinggi. “Selama ini, kita melihat kampus-kampus kita belum bisa berproses dengan maksimal. Proses-proses yang ada belum mendukung pengembangan karya dan inovasi,” katanya dalam Taklimat Media 2025 pada 3 Januari 2024.

Prof. Satryo menjelaskan, untuk mendorong inovasi di perguruan tinggi, satu hal yang sangat penting adalah kebebasan. “Kunci utama agar perguruan tinggi bisa berinovasi adalah kebebasan. “Dia menambahkan agar mereka memiliki kebebasan untuk berpikir, berkarya, dan mengembangkan ide tanpa terlalu mengatur.”

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan otonomi dan mengurangi pembatasan, kementerian saat ini sedang merevisi sejumlah peraturan yang dianggap membatasi ruang gerak perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa dalam berkreasi. Beberapa peraturan yang mereka evaluasi adalah:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
  2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
  4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Dengan adanya revisi dan evaluasi ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat semakin berkembang, inovatif, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version