Connect with us

Business

Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Menalangi Utang Koperasi Desa Merah Putih.

Published

on

Semarang (usmnews) – Mendes Yandri Susanto menegaskan dana desa siap menalangi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih saat gagal bayar, tapi tidak jadi jaminan.

“Dana desa tidak jadi jaminan. Pemerintah hanya memakainya saat angsuran bulanan Kopdes Merah Putih kurang,” tegas Yandri.

Ia menjelaskan, menjadikan dana desa sebagai jaminan berarti menyetor dana ke bank sebelum Kopdes Merah Putih beroperasi. “Kalau ini tidak,” tegasnya.

Desa boleh memakai maksimal 30 persen dana desa untuk menalangi utang Kopdes Merah Putih.

Desa berpagu Rp400–499,99 juta bisa gunakan 30 persen dana desa per tahun untuk pengembalian pinjaman, ujar Yandri.

Artinya, dukungan dana desa mencapai Rp149,99 juta per tahun atau Rp12,49 juta per bulan.

Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih, tegas Yandri.

Yandri menyebut Permendes itu juga mengatur dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih di Bab III Pasal 4.

Bab itu menyebut pemerintah desa wajib mendukung pengembalian pinjaman sebagai bagian fasilitas Kopdes Merah Putih.

Dukungan diberikan saat dana Kopdes Merah Putih tak cukup bayar angsuran pokok dan bunga pinjaman jatuh tempo.

Beleid itu menetapkan dukungan pinjaman dari dana desa maksimal 30 persen pagu per tahun dengan melihat kemampuan dan kebutuhan strategis desa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *