Connect with us

Nasional

Menanti Keadilan di Negeri Jiran: Alasan Penundaan Kepulangan TKI Seni Pasca-Dugaan Perbudakan 20 Tahun

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari DetikNews, kasus memilukan kembali menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di Malaysia bernama Seni (47). Setelah diduga mengalami mimpi buruk berupa eksploitasi kerja paksa dan penganiayaan berat selama dua dekade, harapan Seni untuk segera kembali ke tanah air harus tertunda sejenak.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, secara resmi mengonfirmasi bahwa pemerintah belum dapat memulangkan korban dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil bukan karena kurangnya perhatian, melainkan karena urgensi proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia.

Foto: dok. ANTARA

​Mukhtarudin menjelaskan bahwa posisi Seni saat ini sangat vital, yakni sebagai saksi kunci dalam persidangan melawan majikannya. Karena proses peradilan pidana di Malaysia masih berlangsung dan membutuhkan kehadiran fisik korban untuk memberikan kesaksian di muka hakim, maka Seni diwajibkan tetap berada di wilayah hukum Malaysia.

Hal ini demi memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian P2MI, menegaskan komitmennya bahwa segera setelah palu hakim diketuk dan kewajiban hukum korban selesai, Seni akan langsung dipulangkan ke Indonesia.

​Selama masa penantian proses hukum ini, pemerintah memastikan Seni tidak sendirian. Ia kini berada di bawah perlindungan penuh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), didampingi oleh pengacara profesional, serta otoritas Malaysia. Segala bentuk bantuan hukum dan pemulihan trauma tengah diberikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan korban setelah masa-masa kelam yang dialaminya.

​Latar belakang kasus ini terungkap sangat mengerikan. Kepolisian Malaysia telah menahan pasangan suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), yang didakwa melakukan perdagangan manusia, kerja paksa, dan penganiayaan fisik. Berdasarkan laporan, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai asisten rumah tangga tanpa menerima gaji sepeser pun, tanpa hari libur, dan kerap mengalami jam kerja yang tidak manusiawi.

​Kekejaman majikan ini terungkap berkat keberanian anak tiri dari pelaku wanita (Zuzian). Sang anak tiri melaporkan kepada polisi setelah mengetahui bahwa Seni disiram air panas hingga melepuh di bagian mulut, hanya karena korban menggunakan kecap tanpa izin.

Laporan ini membuka kotak pandora atas penderitaan Seni yang selama ini tersembunyi. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 juncto Pasal 34 KUHP, yang membawa ancaman hukuman berat. Pemerintah Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi Seni.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *