International
Menaker P2MI Tegaskan Prioritas Negara: Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Jakarta (usmnews) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar meningkatkan jumlah penempatan pekerja migran, tetapi memastikan seluruh proses migrasi tenaga kerja berjalan aman dan terlindungi. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi jelas untuk memperkuat pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-penempatan, ketika mereka bekerja di negara tujuan, hingga fase setelah mereka kembali ke Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama seluruh perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dari berbagai daerah. Ia menyoroti bahwa sebagian besar persoalan pekerja migran—sekitar 80 persen—muncul pada tahap awal, yakni proses rekrutmen. Karena itu, BP3MI dituntut menjadi lembaga yang berperan paling depan dalam memastikan seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga penempatan dilakukan dengan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik-praktik manipulatif.
Mukhtarudin juga memberikan peringatan keras bahwa tidak boleh ada pejabat maupun pegawai BP3MI yang bermain mata dengan meloloskan calon pekerja migran yang tidak memenuhi syarat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti itu tidak akan ditoleransi dan akan langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari hukuman administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Menurutnya, penegakan aturan harus menjadi pondasi utama agar proses perlindungan benar-benar berjalan optimal dan mengurangi potensi eksploitasi yang sering muncul dari penempatan ilegal.
Prinsip zero tolerance juga diberlakukan tidak hanya bagi jajaran internal Kementerian, tetapi juga bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Mukhtarudin menekankan pentingnya respon cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk agar persoalan pekerja migran dapat ditangani sejak dini.
Di aspek pencegahan, BP3MI didorong untuk memperluas sosialisasi mengenai migrasi aman hingga ke desa-desa dan wilayah terpencil. BP3MI juga harus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur yang sering digunakan untuk pengiriman ilegal. Ia menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi—mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, hingga lembaga lain—sangat penting untuk memutus rantai sindikat yang beroperasi secara terorganisir.
Mukhtarudin menambahkan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tercantum dalam UU 18/2017 serta PP 59/2021. Karena itu, ia meminta BP3MI memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan kebijakan yang mendukung pelindungan pekerja migran secara optimal.
Penguatan internal BP3MI juga menjadi fokus, salah satunya melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional untuk meningkatkan kompetensi pegawai. Penempatan pegawai pada posisi tertentu harus dilakukan dengan prinsip “the right man in the right place”, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan efektif. Evaluasi kinerja juga akan dilakukan secara objektif: pegawai berprestasi akan mendapatkan apresiasi, sementara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Di akhir pernyataannya, Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran bukan hanya tugas administratif, tetapi merupakan amanah moral negara. Ia menekankan pentingnya menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran sebagai bagian dari pelayanan publik yang berintegritas dan manusiawi.