Connect with us

Entertainment

Melly Goeslaw heran Agnez Mo didenda usai kalah gugatan

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Melly Goeslaw heran Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar usai kalah gugatan hak cipta oleh Ari Bias. Menurut Melly, kasus seperti ini belum pernah terjadi selama 29 tahun ia menjadi penulis lagu. Ia menilai tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Dalam unggahan di media sosial, Melly menegaskan bahwa sesuai UU. Promotor atau event organizer (EO) wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Namun, dalam putusan ini, hakim mewajibkan Agnez Mo membayar denda karena membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga konser tanpa izin pencipta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar, masing-masing Rp500 juta untuk konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Melly, yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hakim dalam putusan ini.

Agnez Mo masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi hak cipta dalam industri musik. Terutama terkait kewajiban pembayaran royalti dalam konser dan acara musik.