Connect with us

Business

Melihat Lagi Aturan Jokowi Obral HGU IKN 190 Tahun yang Dibatalkan MK

Published

on

Mahkamah Konstitusi Batalkan Jangka Waktu Hak Guna Lahan Hingga 190 Tahun di IKNMahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan oleh pemohon Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito, yang menggugat norma dalam Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (13/11), MK menyatakan bahwa mekanisme pemberian hak guna lahan (HAT) dalam dua siklus yang berpotensi mencapai 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP), kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan jangka waktu yang sangat panjang dalam dua siklus tersebut dinilai jauh melampaui batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Persoalan ini memiliki akar pada putusan MK sebelumnya (Nomor: 21-22/PUU-V/2007) yang menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap pemberian dan perpanjangan hak.Menurut Guntur, pemberian HAT dalam jangka waktu yang ekstrem mengurangi atau menghalangi kewenangan kontrol (pengawasan dan pengelolaan) negara. Negara tidak mungkin dapat melakukan evaluasi yang efektif jika hak diberikan dalam periode waktu yang terlampau panjang, yang berimplikasi pada berkurangnya toezichthoudensdaad (tindakan pengawasan) dan beheersdaad (pengelolaan).

Ketentuan yang dibatalkan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pasal 9 Perpres tersebut mengatur HGU dapat diberikan untuk dua siklus (95 tahun + 95 tahun = 190 tahun). Demikian pula HGB dan HP yang diberikan hingga dua siklus (80 tahun + 80 tahun = 160 tahun).

Meskipun Perpres telah mengatur evaluasi berkala oleh Otorita IKN setiap lima tahun dengan lima persyaratan spesifik (seperti pemanfaatan tanah yang sesuai dan status non-terlantar), MK tetap membatalkan total jangka waktu dua siklus tersebut, mengembalikan fokus pada prinsip kontrol negara dan konstitusionalitas agraria.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *