Education
Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Cek Cara, Syarat, dan Biayanya

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Mengubah data kepemilikan meteran listrik menjadi nama Anda adalah langkah penting, terutama saat Anda baru saja membeli rumah. Seringkali, nama yang tertera pada ID pelanggan listrik masih menggunakan nama pengembang properti atau pemilik sebelumnya.
Meskipun secara teknis hal ini tidak langsung memengaruhi penggunaan listrik sehari-hari, kepastian legalitas dan administrasi yang seragam antara sertifikat tanah dan data PLN sangatlah krusial untuk menghindari masalah di masa depan
.Proses balik nama ini bertujuan untuk menyelaraskan identitas kepemilikan aset dengan data resmi yang tercatat di sistem PLN. Kesamaan data ini memberikan rasa aman dan kejelasan hukum bagi pemilik baru. Jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan administrasi atau bahkan sengketa, memiliki dokumen yang sinkron akan mempermudah penyelesaiannya.

Syarat dan Dokumen yang DiperlukanUntuk memulai proses penggantian nama pemilik, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda persiapkan. Kelengkapan berkas ini akan mempercepat proses verifikasi oleh pihak PLN.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:Fotokopi KTP Pemilik Baru: Ini adalah dokumen identitas utama yang membuktikan kepemilikan Anda.Nomor ID Pelanggan Listrik: Nomor ini bisa dilihat pada meteran listrik atau di struk pembayaran tagihan sebelumnya.
Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Tanah: Dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan properti dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk proses balik nama.Bukti Pelunasan Tagihan Listrik Berjalan: Bagi pelanggan pascabayar, pastikan semua tagihan sudah dilunasi.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar bagi petugas PLN untuk memverifikasi dan menyetujui permohonan Anda.Langkah-Langkah Pengajuan Perubahan NamaAnda memiliki dua opsi utama untuk mengajukan permohonan balik nama meteran listrik. Kedua cara ini dirancang untuk memudahkan pelanggan:Mengunjungi Kantor PLN Terdekat: Ini adalah cara tradisional yang sering dipilih.

Anda hanya perlu membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas di loket layanan pelanggan akan memproses permohonan Anda, melakukan verifikasi data, dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan.Menggunakan Aplikasi PLN Mobile: PLN juga menyediakan kemudahan melalui aplikasi resminya. Anda bisa memulai pengajuan melalui fitur live chat di dalam aplikasi. Setelah itu, petugas PLN akan melanjutkan proses melalui komunikasi WhatsApp.
Meskipun proses awal bisa dilakukan secara digital, perlu dicatat bahwa Anda tetap harus menyerahkan dokumen fisik ke kantor PLN untuk finalisasi.Biaya dan Informasi TambahanBanyak orang khawatir mengenai biaya yang besar dan kemungkinan sisa token listrik yang hilang.
Namun, kekhawatiran ini tidak beralasan. Biaya yang harus dikeluarkan relatif terjangkau dan sisa token Anda akan tetap aman. Biaya yang umumnya dibutuhkan adalah:Biaya Administrasi Balik Nama: Sekitar Rp5.000.Biaya Meterai: Sekitar Rp10.000 untuk surat pernyataan resmi.Biaya Pembelian Token Listrik: Jumlah nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan Anda setelah proses balik nama selesai.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa ID pelanggan listrik tidak akan berubah. Yang diubah hanyalah data nama pemilik di sistem PLN. Ini berarti sisa token listrik yang ada di meteran Anda tidak akan hilang atau tereset.
Dengan biaya yang minim dan proses yang tidak rumit, memiliki kepastian legalitas atas kepemilikan listrik adalah hal yang sangat berharga.Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.