Business
Masyarakat Dengan Riwayat SLIK Buruk Masih Bisa Dapat Kredit

Jakarta, (usmnews) – Masyarakat dengan riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa SLIK bukan faktor utama dalam pemberian kredit. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa SLIK digunakan untuk memberikan informasi yang lebih jelas dalam proses pemberian kredit. Hal ini berguna bagi lembaga jasa keuangan untuk mengelola risiko dengan lebih baik.
“SLIK digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025). Ia menambahkan bahwa SLIK berfungsi sebagai informasi netral, bukan daftar hitam atau blacklist.
Mahendra menjelaskan lebih lanjut bahwa OJK tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar, termasuk dalam kasus penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil. “Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit non-lancar,” ucapnya.
Lebih jauh, Mahendra menyebutkan bahwa banyak masyarakat dengan riwayat kredit kurang lancar yang tetap dapat mengajukan kredit baru. “Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar,” katanya.
Untuk mendukung pembiayaan program 3 juta rumah, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus. “Jika ada keluhan atau pertanyaan terkait hal ini, nasabah bisa menghubungi kanal pengaduan melalui kontak 157,” tambah Mahendra. Kanal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena data SLIK.