Connect with us

Entertainment

Marissa Anita Ajukan Gugatan Cerai Setelah 17 Tahun Membina Rumah Tangga.

Published

on

Semarang (usmnws) dikutip dari cnnindonesia.com Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air, menyoroti kehidupan pribadi salah satu aktris dan presenter berbakat, Marissa Anita. Setelah membina rumah tangga selama 17 tahun, bintang film “A Normal Woman” ini dilaporkan telah mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahannya dengan sang suami, Andrew Trigg.

Marissa Anita secara resmi telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andrew Trigg di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai potensi berakhirnya kebersamaan mereka yang telah terjalin lama.

Informasi mengenai gugatan perceraian ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak pengadilan. Sunoto, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membenarkan bahwa berkas gugatan tersebut telah diterima dan terdaftar di sistem pengadilan. Menurut keterangan yang diberikannya, gugatan itu didaftarkan oleh pihak istri, yakni Marissa Anita.

“Penggugat atas nama istrinya, Marissa Anita,” ujar Sunoto, sebagaimana dikutip oleh detikHot pada hari Senin, 17 November 2025.

Gugatan tersebut tercatat masuk ke pengadilan pada tanggal 12 November 2025. Dengan telah terdaftarnya gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah menetapkan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang akan berjalan.

Pihak pengadilan telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana untuk perkara perceraian ini. Menurut Sunoto, jadwal sidang pertama telah ditetapkan untuk digelar dalam waktu dekat.

“Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025,” tambah Sunoto.

Agenda utama yang akan dilaksanakan pada sidang perdana tersebut adalah mediasi. Ini merupakan prosedur wajib dalam setiap perkara perceraian, di mana pengadilan akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru. Proses mediasi ini diberikan waktu yang cukup, yakni diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan atau 30 hari.

Selama periode mediasi tersebut, Marissa Anita dan Andrew Trigg akan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan difasilitasi oleh mediator pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencari kemungkinan adanya titik temu atau kesepakatan damai, yang bisa berujung pada pencabutan gugatan atau rujuk.

Namun, apabila dalam kurun waktu 30 hari tersebut upaya mediasi tidak membuahkan hasil, atau jika keduanya gagal mencapai kesepakatan damai, maka proses perceraian akan tetap dilanjutkan. Perkara ini akan naik ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara, di mana pengadilan akan mulai memeriksa materi gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Marissa Anita sendiri merupakan figur publik yang dikenal multitalenta. Ia mengawali kariernya di industri media sebagai seorang jurnalis di salah satu televisi swasta nasional pada tahun 2008. Seiring berjalannya waktu, ia kemudian beralih profesi dan dikenal luas sebagai presenter yang membawakan sejumlah acara televisi.

Kecintaannya pada seni peran membawanya terjun ke dunia akting. Debut aktingnya dimulai pada tahun 2011 saat ia terlibat dalam proyek film “Arisan! 2”. Sejak saat itu, karier aktingnya terus menanjak. Ia membintangi berbagai film dengan genre yang beragam, mulai dari “Modus Anomali” (2012), “Istirahatlah Kata-Kata” (2018), hingga film horor “Perempuan Tanah Jahanam” (2019).

Puncak pengakuan atas kemampuan aktingnya diraih pada Festival Film Indonesia (FFI) 2021. Marissa berhasil memenangkan Piala Citra untuk kategori Pemeran Pendukung Wanita Terbaik berkat penampilannya yang memukau di film “Ali & Ratu Ratu Queens” (2021). Di tahun yang sama, ia juga tampil dalam film “Yuni”. Proyek terbarunya termasuk “Dendam Malam Kelam” dan “A Normal Woman” yang rilis pada tahun 2025.

Marissa Anita dan Andrew Trigg diketahui menikah pada bulan Agustus 2008. Hubungan mereka yang telah berjalan kurang lebih 17 tahun ini dikenal sangat privat dan jarang sekali terekspos oleh media atau sorotan publik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *