Lifestyle
Mandi Junub Setelah Subuh, Apakah Puasa Sah?

Jakarta (usmnews) – Mandi wajib yang tertunda hingga masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Jika seseorang berhubungan suami istri sebelum fajar tetapi belum sempat junub hingga adzan subuh berkumandang, puasanya tetap sah.
Junub bisa dilakukan setelah subuh tanpa mengurangi pahala puasanya sedikit pun. Hal ini sesuai dengan penjelasan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengalami kondisi serupa dan tetap berpuasa seperti biasa.
Junub hanya merupakan syarat sah untuk salat, bukan untuk puasa. Yang terlarang adalah berhubungan suami istri saat sudah masuk waktu puasa, karena hal itu akan membatalkan puasa.
Mandi wajib yang tertunda hingga setelah subuh juga berlaku bagi wanita yang telah selesai dari haid atau nifas. Jika ia benar-benar telah suci sebelum subuh, ia tetap bisa berpuasa meskipun baru mandi wajib setelahnya.
Baca juga: https://usmtv.id/ramadhan-2/?amp=1