Lifestyle

Ramadhan: Hukum Muntah saat Puasa, Apakah Batal?

Published

on

Jakarta (usmnews) – Ramadhan adalah bulan suci yang penuh dengan ibadah, termasuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah muntah dapat membatalkan puasa. Dalam Islam, hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah itu terjadi secara sengaja atau tidak.

Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan dalam hadis bahwa seseorang yang muntah tanpa disengaja tetap sah puasanya dan tidak perlu menggantinya. Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memicu muntah, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Hadisdiriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.

Seseorang membatalkan puasanya jika ia sengaja muntah dengan memasukkan benda asing ke dalam mulut atau melakukan tindakan tertentu untuk memicu muntah. Ketika seseorang dengan sengaja melakukan hal tersebut, maka puasanya batal.

Jumlah muntahan yang keluar tidak memengaruhi hukum batalnya puasa. Jika muntah terjadi karena kesengajaan, maka seseorang tetap wajib mengganti puasanya.

Selain itu, muntah juga membatalkan puasa di bulan ramadhan jika seseorang menelannya kembali setelah muntahan tersebut sampai di mulutnya, padahal ia mampu untuk memuntahkannya. Seseorang membatalkan puasanya jika ia sengaja muntah dengan memasukkan benda asing ke dalam mulut atau melakukan tindakan tertentu untuk memicu muntah. Ketika muntahan keluar karena kesengajaan, puasanya tetap batal, tanpa memandang jumlah muntahan yang dikeluarkan.

Dalam kondisi ini, seseorang yang menelan kembali muntahannya setelah sampai di mulut, padahal ia mampu memuntahkannya, juga membatalkan puasanya. Menelan muntahan kembali sama seperti memasukkan makanan ke dalam tubuh, sehingga ia wajib mengganti puasanya di lain hari.

Baca juga: https://usmtv.id/mandi/?amp=1

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version