Connect with us

Nasional

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan Jika Tak Selaras KUHAPAnggi Muliawati

Published

on

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP: Prioritas Legislatif untuk Reformasi HukumAnggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan komitmen legislatif untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menekankan pentingnya menyelaraskan RUU tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sudding berpendapat bahwa tanpa fondasi hukum acara yang kuat, implementasi perampasan aset akan menghadapi risiko serius, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.Pentingnya Sinkronisasi Hukum AcaraMenurut Sarifuddin Sudding, KUHAP adalah landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

KUHAP berfungsi sebagai pedoman yang membatasi dan mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penyelesaian revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan. Sudding menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah prosedural, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh.Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sudding menggarisbawahi urgensi untuk menyelesaikan RUU ini terlebih dahulu, karena KUHAP akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Tanpa KUHAP yang diselaraskan, RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak warga negara, serta dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari.

Harmonisasi Regulasi Melalui RUU KUHAPLebih lanjut, Sudding menjelaskan bahwa aturan terkait perampasan aset saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang Kejaksaan. Ia melihat RUU KUHAP sebagai solusi untuk mengharmonisasi regulasi-regulasi tersebut.

Dengan adanya sistem hukum yang seragam dan harmonis, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi.Sudding menambahkan bahwa penyelesaian kedua RUU ini, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP, akan menjadi langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Sinergi antara kedua regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang kuat, adil, dan transparan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Komitmen DPR untuk menuntaskan kedua RUU ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan reformasi hukum yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya secara efektif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *