Connect with us

Nasional

Langkah Tegas Presiden Prabowo: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan demi Keadilan Ekologis

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru saja mengambil langkah drastis guna memperkuat tata kelola lingkungan hidup.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan yang bergerak di sektor pemanfaatan kawasan hutan. Tindakan tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan besar ini lahir dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dari London, Inggris. Meski sedang berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja, Presiden tetap memantau secara ketat laporan investigasi dan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan tersebut memaparkan bukti-bukti penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha di lapangan.

Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi, 22 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Skala dari tindakan ini tidak main-main; total luas lahan yang izinnya dicabut mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 1.010.592 hektar. Selain sektor kehutanan murni, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pengolahan hasil hutan kayu yang juga dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Fokus utama dari audit yang dilakukan pemerintah diarahkan pada wilayah-wilayah yang saat ini rentan terhadap bencana alam akibat kerusakan ekosistem. Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi perhatian khusus tim satgas.

Di daerah-daerah tersebut, praktik pemanfaatan hutan yang tidak sesuai aturan dituding sebagai salah satu pemicu meningkatnya risiko banjir bandang dan tanah longsor yang merugikan masyarakat luas. Dengan mencabut izin perusahaan yang bandel, pemerintah berharap dapat menghentikan laju degradasi hutan dan memulai proses pemulihan lingkungan secara bertahap.

Kebijakan ini juga mengirimkan pesan kuat kepada dunia usaha bahwa era pemanfaatan sumber daya alam tanpa kepatuhan hukum telah berakhir. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi berbasis alam harus sejalan dengan prinsip kelestarian dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir korporasi.

Langkah berani ini dipandang sebagai titik balik dalam perlindungan sumber daya alam di Indonesia. Selain mengamankan satu juta hektar lahan dari eksploitasi ilegal, pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan-lahan tersebut di masa depan, termasuk kemungkinan redistribusi untuk kepentingan konservasi atau pembangunan masyarakat lokal yang berkelanjutan. Transformasi tata kelola hutan ini diharapkan mampu meningkatkan resiliensi ekologi Indonesia di tengah tantangan krisis iklim global.


Informasi Tambahan: Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan lingkungan, sebagaimana terlihat dari komitmen Satgas PKH dalam mengejar denda administratif bagi perusahaan lain yang masih memiliki tunggakan terhadap negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *