Nasional
Kronologi Tindakan Pelecehan oleh Pria Lansia di KRL Jurusan Jakarta-Bogor
Semarang ( usmnews ) – Dikutip dari Kompas.com Sebuah insiden yang meresahkan terjadi di dalam layanan transportasi publik Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada hari Sabtu, 24 Januari 2026. Seorang penumpang perempuan dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (lansia) berusia sekitar 63 tahun. Peristiwa ini berlangsung di tengah perjalanan kereta yang melayani rute Jakarta menuju Bogor, memicu reaksi tegas dari pihak pengelola transportasi.
Kejadian bermula ketika korban naik kereta dari Stasiun Manggarai dengan tujuan Stasiun Depok Baru. Saat perjalanan sedang berlangsung, korban mulai merasakan adanya sentuhan fisik yang tidak wajar dari arah belakang. Pada awalnya, korban merasa ragu dan sempat berprasangka baik bahwa gesekan tersebut mungkin terjadi akibat kondisi gerbong yang mulai dipadati penumpang. Meskipun gerbong cukup ramai, sebenarnya masih tersedia sedikit ruang kosong di sekitar korban, sehingga sentuhan yang terus menerus dirasakannya terasa sangat mengganggu dan menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendalam.
Kecurigaan korban semakin menguat saat kereta melintas di kawasan Stasiun Duren Kalibata. Merasa ada yang tidak beres, korban memberanikan diri untuk menoleh ke arah belakang guna memastikan siapa sosok yang berada tepat di posisinya. Saat itulah korban baru menyadari bahwa penumpang di belakangnya adalah seorang laki-laki lansia. Situasi menjadi semakin jelas ketika penumpang lain yang berada di dekat lokasi kejadian turut memberikan informasi kepada korban bahwa pria tersebut memang sengaja melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya.
ilustrasi – Merah putih
Sontak, korban yang merasa sangat terhina langsung berontak dan berteriak meminta pertolongan. Keributan tersebut segera menarik perhatian petugas keamanan KRL yang sedang berpatroli. Petugas bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh massa. Saat kereta tiba di Stasiun Tanjung Barat, baik korban maupun pelaku segera diturunkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pos Pengamanan Stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengonfirmasi bahwa dalam proses interogasi awal, pelaku lansia tersebut telah mengakui perbuatannya secara sadar dan sengaja. Namun, pihak manajemen KAI Commuter menyayangkan keputusan korban yang memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana. Meskipun demikian, KAI Commuter tetap mengambil langkah tegas secara administratif. Foto pelaku kini telah dimasukkan ke dalam sistem CCTV Analytic dan terdaftar dalam daftar hitam (blacklist). Hal ini bertujuan agar pelaku tidak lagi dapat menggunakan layanan KRL di masa mendatang dan dicegah masuk ke area stasiun mana pun.
Pihak KAI Commuter juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban dan penumpang lain yang berani bersuara serta melaporkan kejadian tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu mendampingi korban jika sewaktu-waktu mereka berubah pikiran dan ingin memproses kasus ini secara hukum ke pihak kepolisian. Langkah pencegahan melalui teknologi pemindai wajah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjamin keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna moda transportasi publik di wilayah Jabodetabek.