Entertainment

Krisis Keadilan dan Dugaan Kekerasan di Balik Jeruji, Pengakuan Ammar Zoni Terkait Tindakan Represif Oknum Penyidik

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Tribunnews, Dunia hukum dan hiburan tanah air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan yang datang dari aktor Ammar Zoni. Dalam perkembangan terbaru di awal tahun 2026, Ammar Zoni beserta beberapa rekan lainnya melontarkan pengakuan serius mengenai adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik selama masa interogasi.

Laporan ini mencuatkan kekhawatiran besar terkait penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

​Kesaksian Mengenai Tindakan Brutal

​Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan pihak keluarga, Ammar Zoni mengklaim telah mengalami serangkaian tindakan represif yang sangat melampaui batas kewajaran. Beberapa poin utama dalam pengakuan tersebut meliputi:

  • Kekerasan Fisik Secara Langsung: Korban mengaku dipukul secara berulang kali pada bagian tubuh tertentu hingga mengakibatkan luka-luka serius. Kondisi “berdarah-darah” yang disebutkan dalam laporan merujuk pada dampak fisik nyata dari benturan benda tumpul selama proses pemeriksaan.
  • Penggunaan Alat Kejut Listrik (Setrum): Hal yang paling mengerikan dari pengakuan ini adalah dugaan penggunaan alat setrum untuk memaksa korban memberikan keterangan atau mengakui poin-poin tertentu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • Tekanan Psikis yang Ekstrem: Selain fisik, para tahanan juga dikabarkan mengalami intimidasi verbal yang luar biasa, yang bertujuan untuk meruntuhkan mental mereka di dalam ruang tahanan yang tertutup dari akses publik.

​Pelanggaran Prosedur dan Kode Etik

​Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan oknum penyidik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Secara hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, apalagi penyiksaan fisik.

​Penggunaan kekerasan dalam penyidikan tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga berpotensi membatalkan validitas hukum dari BAP yang dihasilkan. Dalam sistem peradilan pidana yang sehat, pengakuan yang didapat melalui paksaan atau penyiksaan ( evidence obtained under duress) seharusnya dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

​Langkah Hukum dan Upaya Perlindungan

​Merespons kejadian ini, tim hukum Ammar Zoni berencana mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntut keadilan, di antaranya:

  1. Melapor ke Divisi Propam Polri: Untuk mengusut pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan oleh oknum terkait.
  2. Aduan ke Komnas HAM: Mengingat adanya dugaan penyiksaan yang merupakan pelanggaran HAM berat.
  3. Permohonan Visum Independen: Guna membuktikan secara medis bahwa luka-luka yang diderita memang berasal dari tindakan kekerasan, bukan karena faktor lain.

​Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat dan institusi kepolisian bahwa transparansi dalam proses penyidikan adalah hal yang mutlak.

Tanpa pengawasan yang ketat, ruang-ruang pemeriksaan berisiko menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang ( abuse of power). Publik kini menunggu respons resmi dari pihak kepolisian untuk mengklarifikasi tuduhan ini dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di atas koridor kemanusiaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version