Nasional
KPU Teluk Bintuni, Gugatan Tak Sah Usai Cabup Daniel Meninggal

Jakarta (usmnews) – KPU Teluk Bintuni menyatakan bahwa pasangan nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, kehilangan legal standing.
Hal ini terjadi setelah Cabup Daniel Asmorom meninggal dunia, sehingga mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, menyampaikan hal itu dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ali menjelaskan bahwa dengan meninggalnya Daniel, pemohon bukan lagi pasangan calon.
Ali mengatakan, “Dengan meninggalnya Daniel Asmorom, pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2.”
Ia menambahkan bahwa pemohon juga tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Wakil Bupati.
Ali menyebutkan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK nomor 3 tahun 2024. Menyatakan bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon.
Ia menegaskan, “Pemohon bukan lagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, sehingga pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum.”
Ali membantah dalil pemohon tentang pemilih di Kampung Bintuni Timur yang mencoblos dua kali.
Ia menjelaskan para pemilih hanya mencoblos satu kali sesuai DPT, dengan bukti surat pernyataan dan daftar hadir.
Ali juga membantah tuduhan tidak mendistribusikan C Pemberitahuan, menegaskan bahwa KPU sudah mendistribusikannya satu hari sebelum pemilihan.
Ali menjelaskan, KPPS telah menyampaikan C Pemberitahuan. KPU meminta MK menolak permohonan paslon nomor 2 dan mengesahkan keputusan KPU Nomor 77 2004.
Ali juga membantah tuduhan bahwa KPPS di TPS 001 Weseri menghalangi pemilih. Ia menyatakan bahwa dalil pemohon tidak jelas terkait identitas KPPS tersebut.
“Di TPS 001 Weseri, tidak ada keberatan dari saksi atau pengawas TPS terkait tuduhan tersebut,” tuturnya.
Paslon Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, menuding politik uang dan meminta PSU di 76 TPS.
Rahmat Taufit menyampaikan dugaan pelanggaran, termasuk formulir C6 tak dibagikan dan pemilih mencoblos lebih dari sekali.